Advertisement

OJK Masih Kaji Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Pertimbangan Terbesar

Pernita Hestin Untari
Senin, 15 Januari 2024 - 09:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
OJK Masih Kaji Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Pertimbangan Terbesar Kendaraan tengah mengisi daya di SPLU Chargemaster. - BP

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Guna mendukung percepatan gaya hidup ramah lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan tarif premi khususnya bagi asuransi kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator menyadari nilai pertanggungan kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional.  “Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (14/1/2024). 

Advertisement

Ogi mengatakan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan asuransi kendaraan listrik mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat. Kendati demikian, Ogi tidak merinci kapan aturan khusus terkait dengan asuransi kendaraan listrik tersebut keluar.  Diketahui sejumlah pemain asuransi telah memberikan perlindungan kendaraan listrik, tetapi masih menggunakan aturan konvensional. Pasalnya belum ada aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik di Indonesia.  Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebelumnya berharap draft regulasi kendaraan listrik bisa meluncur pada 2023. Namun sampai Desember 2023 masih belum selesai, dan asosiasi masih terus mengembangkannya untuk diajukan ke OJK. 

Baca Juga

OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon

VinFast Bakal Bangun Ekosistem Mobil Listrik & Baterai di Indonesia Senilai Rp18,6 Triliun

Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan, Solusi BBM Naik

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengungkap kendala yang terjadi yakni data yang diperlukan untuk penyusunan draft tersebut masih sangat terbatas. Dia pun berharap tahun ini draft tersebut segera meluncur.  “Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan [2024],” kata Bern dikutip dari Bisnis.com, 5 Desember 2023. 

Bern menyebut ada beberapa hal mengenai asuransi kendaraan listrik yang menjadi perhatian, salah satunya adalah tarif premi asuransi kendaraan listrik. Dia mengatakan kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hal tersebut lantaran risiko yang ditanggung perusahaan asuransi akan berbeda dengan kendaraan konvensional.  Teknologi kendaraan listrik juga lebih kompleks, serta harganya lebih mahal. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa tarif preminya nanti. 

“Kira-kiranya belum tahu, karena masih perlu kajian terkait itu. Kalau tarif lebih tinggi dibanding dari asuransi mobil konvensional, kemungkinan nya iya,” kata Bern. 

Tidak hanya itu, Bern juga mengungkap kemungkinan pengecualian risiko dalam polis asuransi kendaraan listrik seperti halnya kerusakan akibat banjir atau menerjang genangan.

Beberapa pemain tentunya sudah menunggu aturan kendaraan listrik di Indonesia. Seperti halnya, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (TUGU) yang sudah menerapkan asuransi kendaraan listrik menggunakan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mobil Non EV/ICE. Namun demikian, Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan pihaknya memberikan sentuhan modifikasi terms and conditions dengan wording polis EV di luar negeri.  Tatang pun mengatakan menanggung perlidungan kendaraan listrik menjadi tantangan tersendiri lantaran belum adanya aturan di Indonesia. 

Terlebih kendaraan listrik memiliki risiko-risiko baru yang belum ada di kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM).  Terutama baterai yang nilainya cukup mahal di mana mencapai 40%—50% dari nilai kendaraan. Hal tersebut membuat banyak perusahaan asuransi masih terus mengkaji dan mempelajari risiko-risiko yang ada di kendaraan listrik. “Tentunya apabila kajian tersebut telah paripurna maka industri dapat segera membuat produk khusus untuk kendaraan listrik,” kata Tatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement