Advertisement
Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
                Ilustrasi.  - Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Humas Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), Janu Prambudi mengatakan selepas demo serentak secara nasional yang digelar 20 Mei 2025 kemarin perwakilan dari Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Jogja ada yang dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.
Menurutnya surat undangan RDP dengan Komisi V diterima tadi malam. Selain dari Jogja, ada juga perwakilan dari kota lain. "Alhamdulillah FDTOI Jogja [diundang]. Ada ketua, ada legal, ada tim kajiannya hari ini mendapatkan undangan," ucapnya, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Ada Demo Ojol Siang Ini, Hindari Ruas Jalan Ini
Dia menjelaskan saat melakukan aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025 kemarin sudah menyampaikan ke DPRD DIY agar bisa hadir di Komisi V DPR. Sebab kajian yang dimiliki FDTOI sudah lengkap.
Melalui RDP ini diharapkan bisa segera lahir UU Transportasi online di Indonesia. Lalu peraturan terkait tarif, hingga pendapatan bersih. Ia menyebut pada 2019 lalu sudah sempat sampai ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dijadwalkan membuat UU pada 2020 namun ternyata mandeg.
"Mohon di sounding ke Komisi V, FDTOI harus hadir di RDP hari ini, makanya dapat surat itu tadi malam dadakan," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan aksi sebelumnya yang digelar di DIY diikuti sekitar 800an ojek online (Ojol). Tidak jadi 1.000 Ojol seperti proyeksi awal karena sebagian masih on bid atau menyalakan aplikasi.
Di hari H menurutnya beberapa aplikator memberi bonus dan ajakan agar tetap on bid. Jika ada orderan fiktif dan sweeping bisa dilaporkan. Serta pengcancelan orderan di hari itu tidak masuk rating. "Cuma 800an Ojol gak sampai 1.000," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua FOYB Wuri Rahmawati menyampaikan ada 4 tuntutan yang disampaikan yakni kenaikan tarif layanan penumpang untuk sepeda motor (R2), kehadiran regulasi makanan dan barang (R2), ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus (R4), dan kehadiran UU Transportasi online di Indonesia.
"Tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota dan lainnya merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
