Advertisement
Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Humas Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), Janu Prambudi mengatakan selepas demo serentak secara nasional yang digelar 20 Mei 2025 kemarin perwakilan dari Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Jogja ada yang dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.
Menurutnya surat undangan RDP dengan Komisi V diterima tadi malam. Selain dari Jogja, ada juga perwakilan dari kota lain. "Alhamdulillah FDTOI Jogja [diundang]. Ada ketua, ada legal, ada tim kajiannya hari ini mendapatkan undangan," ucapnya, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Ada Demo Ojol Siang Ini, Hindari Ruas Jalan Ini
Dia menjelaskan saat melakukan aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025 kemarin sudah menyampaikan ke DPRD DIY agar bisa hadir di Komisi V DPR. Sebab kajian yang dimiliki FDTOI sudah lengkap.
Melalui RDP ini diharapkan bisa segera lahir UU Transportasi online di Indonesia. Lalu peraturan terkait tarif, hingga pendapatan bersih. Ia menyebut pada 2019 lalu sudah sempat sampai ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dijadwalkan membuat UU pada 2020 namun ternyata mandeg.
"Mohon di sounding ke Komisi V, FDTOI harus hadir di RDP hari ini, makanya dapat surat itu tadi malam dadakan," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan aksi sebelumnya yang digelar di DIY diikuti sekitar 800an ojek online (Ojol). Tidak jadi 1.000 Ojol seperti proyeksi awal karena sebagian masih on bid atau menyalakan aplikasi.
Di hari H menurutnya beberapa aplikator memberi bonus dan ajakan agar tetap on bid. Jika ada orderan fiktif dan sweeping bisa dilaporkan. Serta pengcancelan orderan di hari itu tidak masuk rating. "Cuma 800an Ojol gak sampai 1.000," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua FOYB Wuri Rahmawati menyampaikan ada 4 tuntutan yang disampaikan yakni kenaikan tarif layanan penumpang untuk sepeda motor (R2), kehadiran regulasi makanan dan barang (R2), ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus (R4), dan kehadiran UU Transportasi online di Indonesia.
"Tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota dan lainnya merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
Advertisement

Dishub Kota Jogja Mengedukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Abdi Dalem
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- CEO Danantara Bertemu Presiden Boeing, Bahas Kerja Sama untuk Garuda
- Pendapatan Turun, Ini Cara Pemda DIY untuk Membantu UKM
- Pertamina Bersama Metrologi dan Polda DIY Cek Takaran SPBU di Sleman
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Emas Antam turun Jadi Rp1.941.000 per gram
- Rupiah Hari Ini Menguat Jadi Rp16.412 per Dolar AS
- Pemerintah Klaim Serap Lelang SUN Lebih Tinggi dari Target
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
Advertisement