Pajak Hiburan Naik, PHRI dan GIPI DIY Kompak Keberatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY mengaku keberatan atas rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan kebijakan ini sangat memberatkan dunia pariwisata. Menurutnya, sektor pariwisata tidak akan jalan tanpa ada hiburan.
Advertisement
Keberatan ini pun telah ia sampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DPP PHRI. "Kami ini bagian pariwisata salah satu bagiannya adalah hiburan, kalau hiburannya naik otomatis investor dan wisatawan baik domestik dan asing mau berkunjung ke suatu destinasi ya berat," ucapnya, Senin (15/1/2024).
Menurut dia, rencana kenaikan tarif pajak hiburan ini kontradiktif dengan seruan dari Kemenparekraf untuk berwisata. Kenaikan pajak juga tidak akan sebanding dengan investasi yang dilakukan.
"Sementara di negara lain malah justru dibantu pemerintah untuk pajak-pajak ini supaya datang ke suatu destinasi. Kalau datang multiplier effect-nya banyak, pajak hotel dan restoran juga naik," jelasnya.
Jika salah satu komponen dari pariwisata dinaikkan, kata Deddy, akan menjadi boomerang bagi Indonesia. Dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan persaingan destinasi di suatu negara. "Idealnya 10-20 persen. Kalau 40 persen atau lebih yang repot bukan hanya pengusaha tetapi wisatawan juga, karena pengusaha akan menaikkan [harga]," lanjutnya.
BACA JUGA: Penyebab Desa Wisata Belum Pulih Usai Dihantam Pandemi, Ini Penjelasan GIPI DIY
Ketua GIPI DIY, Bobby Ardianto mengatakan rencana kenaikan ini akan sangat berdampak pada perkembangan dunia hiburan, sebagai pendukung kegiatan pariwisata ke depan.
"Pengusaha tidak akan mampu bertahan dengan besaran pajak yang sudah di atas batas kemampuan industri, sehingga akan menjadi ancaman dunia hiburan ke depan, tentunya termasuk di Jogja," ucap dia.
Bobby menyebut idealnya 10%, atau maksimal di 25% itu saja sudah sangat berat. Jika naik maka akan ada kemungkinan pengusaha gulung tikar.
"Melalui komunitas dan organisasi terkait menyampaikan data dan reason mengenai potensial permasalahan ke depan impact dari kebijakan ini, harapannya ada review dari pemerintah atas kebijakan ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
Advertisement
Advertisement