Advertisement
Baca Aturan Baru OJK! Debt Collector Hanya Boleh Menagih Senin-Sabtu Jam 08.00-20.00
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22/2023 yang menggantikan POJK No. 6/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Advertisement
Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat (19/1/2024), regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, dalam unggahannya , OJK menyebutkan ada tujuh aturan baru penagihan kredit dalam POJK No. 22/2023.
Berikut aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:
- Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
- Penagihan harus dilakukan di tempat alamat domisili konsumen
- Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
- Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jago Syariah Dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta
- Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan, Jago Syariah Ambil Bagian dalam Halal Fair 2024
- Sudah Ada 11 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun Ini, LPS: Kami Siap Klaim Dana Nasabahnya
- Ekosistem Kendaraan Listrik di RI Segera Terbentuk, Ini Kata Jokowi
- Bulan Depan, Pabrik Baterai Listrik Mulai Produksi di Indonesia
- 1.213 BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, OJK: Hanya 5 Persen yang Belum
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah
Advertisement
Advertisement