Advertisement

Baca Aturan Baru OJK! Debt Collector Hanya Boleh Menagih Senin-Sabtu Jam 08.00-20.00

Annisa Sulistyo Rini
Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Baca Aturan Baru OJK! Debt Collector Hanya Boleh Menagih Senin-Sabtu Jam 08.00-20.00 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22/2023 yang menggantikan POJK No. 6/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Advertisement

Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat (19/1/2024), regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Selain itu, dalam unggahannya , OJK menyebutkan ada tujuh aturan baru penagihan kredit dalam POJK No. 22/2023.

Berikut aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
  5. Penagihan harus dilakukan di tempat alamat domisili konsumen
  6. Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
  7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai

Bantul
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement