Baca Aturan Baru OJK! Debt Collector Hanya Boleh Menagih Senin-Sabtu Jam 08.00-20.00
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22/2023 yang menggantikan POJK No. 6/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Advertisement
Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat (19/1/2024), regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. "Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, dalam unggahannya , OJK menyebutkan ada tujuh aturan baru penagihan kredit dalam POJK No. 22/2023.
Berikut aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:
- Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
- Penagihan harus dilakukan di tempat alamat domisili konsumen
- Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
- Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
- Harga Pangan Hari Ini 24 November 2024: Beras, Cabai, Minyak Turun
- Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran Infrastruktur Capai Rp282,9 Triliun hingga Oktober 2024
- Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
- Maksimalkan Kunjungan Wisata Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Strategi Kementerian Pariwisata
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
Advertisement
Advertisement