Advertisement
Dituding Lakukan Monopoli Penjualan Avtur, Begini Dalih Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola penyediaan dan pendistribusian bahan bakar penerbangan atau avtur.
Terkait dengan hal itu, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) buka suara.
Advertisement
Dalam kajiannya, KPPU menyimpulkan pasar penyediaan avtur penerbangan di Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada tingginya harga bahan bakar penerbangan atau avtur.
Merespons temuan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan perseroan secara konsisten menjaga nilai kepatuhan dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 17K/10/MEM/2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. “Prinsipnya kami menghargai hasil evaluasi dari KPPU,” kata Irto, Kamis (8/2/2024).
Pihaknya juga menjaga nilai kompetitif dengan tingkat harga publikasi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan harga publikasi penyedia bahan bakar di Singapura.
Irto menuturkan, harga jual avtur tak hanya ditentukan dari harga minyak mentah saja, tetapi juga dari kompleksitas penyaluran. Untuk Indonesia, keamanan pasokan menjadi hal yang perlu dipastikan. Sebab, sebagai negara kepulauan, penyaluran avtur ke seluruh bandara hingga ke bandara perintis menjadi tantangan tersendiri.
Dia mengungkapkan, nilai kompetitif harga avtur milik Pertamina juga setara dan/atau lebih rendah dibandingkan harga jual per liter di negara yang memiliki kemiripan lanskap geografis.
Surati Luhut
Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024.
“Kami sudah membuat surat resmi kepada Bapak Menko Marves terhadap sikap kami,” kata Ifan, sapaan akrabnya, di Kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).
BACA JUGA: Pasar Lelang Cabai Bantul Disebut Dapat Mencegah Monopoli Permainan Harga
Terdapat dua poin yang direkomendasikan oleh KPPU. Pertama, mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian avtur penerbangan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Migas dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, mendorong implementasi sistem multi provider avtur penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi antara lain kesiapan infrastruktur, dan peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Nomor WhatsApp Bupati Kulonprogo Diretas, Sejumlah Orang Sudah Transfer hingga Jutaan Rupiah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
- Pemerintah dan DPR Memproyeksi Inflasi 2025 Sebesar 2,2 Persen hingga 2,6 Persen
- Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Kata Maxim
- Harga Pangan Hari Ini 4 Juli 20-25: Cabai, Bawang, hingga Daging Ayam Turun
- Jumlah Investor Pasar Modal DIY per Mei 2025 Tumbuh 24,11 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2025 Turun, Termurah Rp1 Juta
- Pakar Energi UGM Minta Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Dibatalkan, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement