Dituding Lakukan Monopoli Penjualan Avtur, Begini Dalih Pertamina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola penyediaan dan pendistribusian bahan bakar penerbangan atau avtur.
Terkait dengan hal itu, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) buka suara.
Advertisement
Dalam kajiannya, KPPU menyimpulkan pasar penyediaan avtur penerbangan di Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada tingginya harga bahan bakar penerbangan atau avtur.
Merespons temuan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan perseroan secara konsisten menjaga nilai kepatuhan dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 17K/10/MEM/2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. “Prinsipnya kami menghargai hasil evaluasi dari KPPU,” kata Irto, Kamis (8/2/2024).
Pihaknya juga menjaga nilai kompetitif dengan tingkat harga publikasi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan harga publikasi penyedia bahan bakar di Singapura.
Irto menuturkan, harga jual avtur tak hanya ditentukan dari harga minyak mentah saja, tetapi juga dari kompleksitas penyaluran. Untuk Indonesia, keamanan pasokan menjadi hal yang perlu dipastikan. Sebab, sebagai negara kepulauan, penyaluran avtur ke seluruh bandara hingga ke bandara perintis menjadi tantangan tersendiri.
Dia mengungkapkan, nilai kompetitif harga avtur milik Pertamina juga setara dan/atau lebih rendah dibandingkan harga jual per liter di negara yang memiliki kemiripan lanskap geografis.
Surati Luhut
Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024.
“Kami sudah membuat surat resmi kepada Bapak Menko Marves terhadap sikap kami,” kata Ifan, sapaan akrabnya, di Kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).
BACA JUGA: Pasar Lelang Cabai Bantul Disebut Dapat Mencegah Monopoli Permainan Harga
Terdapat dua poin yang direkomendasikan oleh KPPU. Pertama, mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian avtur penerbangan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Migas dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, mendorong implementasi sistem multi provider avtur penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi antara lain kesiapan infrastruktur, dan peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
- Harga Pangan Hari Ini 24 November 2024: Beras, Cabai, Minyak Turun
- Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran Infrastruktur Capai Rp282,9 Triliun hingga Oktober 2024
- Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
- Maksimalkan Kunjungan Wisata Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Strategi Kementerian Pariwisata
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
Advertisement
Advertisement