Advertisement
Dituding Lakukan Monopoli Penjualan Avtur, Begini Dalih Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola penyediaan dan pendistribusian bahan bakar penerbangan atau avtur.
Terkait dengan hal itu, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) buka suara.
Advertisement
Dalam kajiannya, KPPU menyimpulkan pasar penyediaan avtur penerbangan di Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada tingginya harga bahan bakar penerbangan atau avtur.
Merespons temuan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan perseroan secara konsisten menjaga nilai kepatuhan dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 17K/10/MEM/2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. “Prinsipnya kami menghargai hasil evaluasi dari KPPU,” kata Irto, Kamis (8/2/2024).
Pihaknya juga menjaga nilai kompetitif dengan tingkat harga publikasi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan harga publikasi penyedia bahan bakar di Singapura.
Irto menuturkan, harga jual avtur tak hanya ditentukan dari harga minyak mentah saja, tetapi juga dari kompleksitas penyaluran. Untuk Indonesia, keamanan pasokan menjadi hal yang perlu dipastikan. Sebab, sebagai negara kepulauan, penyaluran avtur ke seluruh bandara hingga ke bandara perintis menjadi tantangan tersendiri.
Dia mengungkapkan, nilai kompetitif harga avtur milik Pertamina juga setara dan/atau lebih rendah dibandingkan harga jual per liter di negara yang memiliki kemiripan lanskap geografis.
Surati Luhut
Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024.
“Kami sudah membuat surat resmi kepada Bapak Menko Marves terhadap sikap kami,” kata Ifan, sapaan akrabnya, di Kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).
BACA JUGA: Pasar Lelang Cabai Bantul Disebut Dapat Mencegah Monopoli Permainan Harga
Terdapat dua poin yang direkomendasikan oleh KPPU. Pertama, mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian avtur penerbangan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Migas dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, mendorong implementasi sistem multi provider avtur penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi antara lain kesiapan infrastruktur, dan peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
- Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi untuk Nakes, Guru, Nelayan, dan Wartawan
Advertisement

Antrean Kendaraan Nyasar di Perkampungan di Kalasan Sleman Akibat Ikuti Google Maps
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR: Mudik 2025 Bukti Situasi Ekonomi di Indonesia Terkendali
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
Advertisement
Advertisement