Advertisement
Jaksa AS Desak Pengadilan Agar CEO FTX Sam Bankman Dijatuhi Hukuman 50 Tahun Penjara
Cryptocurrency atau mata uang kripto. Freepik
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—CEO perusahaan transaksi aset kripto FTX, Sam Bankman-Fried dinilai layak dijatuhi hukuman penjara sekitar 40-50 tahun. Jaksa penutut Amerika Serikat menyebut Sam bersalah atas penipuan dan pencucian uang.
Departemen Kehakiman New York mengatakan dalam memo penuntutan yang diajukan pada hari Jumat (15/3/2024) Bankman-Fried telah berbohong kepada investor, membagikan dokumen palsu, dan menyuntik jutaan dolar dalam sumbangan ilegal ke dalam sistem politik Amerika Serikat. Dilansir dari Reuters, Sabtu (16/3/2024) Departemen Kehakiman menambahkan bahwa sebuah hukuman 40 hingga 50 tahun diperlukan bersamaan dengan sanksi yang direkomendasikan melebihi $11 miliar dan penyitaan. “Bankman-Fried layak mendapat sanksi berat, sebanding dengan perannya dalam penipuan bersejarah ini,” kata jaksa.
Advertisement
Pemerintah, tambah jaksa, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang menggarisbawahi betapa seriusnya kerugian yang dialami ribuan korban, mencegah terdakwa melakukan penipuan lagi, dan memberikan sinyal kuat kepada orang lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran keuangan yang sama. "konsekuensinya akan sangat parah," kata Jaksa.
Baca Juga
Cara agar Tidak Terjebak Investasi Kripto Bodong
Investor Pemula Kripto Rawan Bikin Kesalahan, Ini yang Perlu Dihindari
Investor Kena Prank Token Kripto Squid Game US$3,38 Juta
Menurut jaksa federal di Manhattan, kehidupan Bankman-Fried dalam beberapa tahun terakhir telah dicirikan sebagai keserakahan dan kesombongan yang tidak tertandingi. Mereka menambahkan bahkan sampai sekarang, Bankman-Fried menolak untuk mengakui apa yang dia lakukan salah.
Jaksa penuntut juga memasukkan daftar hukuman bagi para terdakwa yang telah merugikan korban lebih dari US$100 juta atau Rp 1,5 triliun dalam skema Ponzi atau dalam bentuk penyelewengan lainnya. Rincian perintah penyitaan yang diajukan menguraikan dari mana dana akan berasal, termasuk deposito dalam rekening bank Amerika Serikat yang telah disita pemerintah, dana dalam sejumlah rekening Binance dan Binance.US, dan hasil dari penjualan saham Robinhood.
Bankman-Fried, yang merupakan putra dari dua profesor di Fakultas Hukum Stanford, merupakan lulusan Massachusetts Institute of Technology. Sebelumnya, dia bekerja di Wall Street sebelum mengalami lonjakan nilai aset digital seperti bitcoin yang pernah membuat majalah Forbes memperkirakan kekayaannya mencapai $26 miliar. Pada November lalu, Bankman-Fried, dinyatakan bersalah atas 7 tuduhan penipuan dan konspirasi.
Dia berpotensi menghadapi hukuman hingga 110 tahun penjara atas kajahatannya. Dalam nota hukumannya, jaksa penuntut menjelaskan bahwa pendidikan istimewa dan elit yang ditempuhnya merupakan alasan mengapa dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat. "Dia tahu apa yang dianggap ilegal dan tidak etis oleh masyarakat, tetapi mengabaikannya karena nilai-nilai rusak dan rasa superioritasnya sendiri," tulis mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



