Advertisement

Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU Ilustrasi mudik menggunakan pesawat / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut praktik kartel yang dilakukan maskapai penerbangan tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket pesawat.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan harga jual tiket pesawat yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) bukan berarti tidak terjadi kartel harga.  Dia menuturkan kesepakatan atau koordinasi antarmaskapai dapat dilakukan melalui penjualan subclass harga tiket pesawat yang mendekati TBA, tetapi tidak melewatinya.

Advertisement

Bentuk kesepakatan lain yang dapat dilakukan adalah bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah atau menawarkan subclass harga tiket murah, tetapi dengan jumlah yang sangat sedikit. "Upaya-upaya ini dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," kata Gopprera dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/3/2024).

Adapun, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. 

Gopprera menjelaskan, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.

Namun, pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.

Beberapa di antaranya melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Pekan ini, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Dipantau KPPU

Adapun, ketujuh maskapai yang dimaksud, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya. 

Gopprera menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5/1999. 

Meski demikian, dia menyebut, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini. "KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement