Advertisement

Konversi Sepeda Motor Listrik Dilanjutkan, Ini Rencana Pemerintah

Newswire
Selasa, 30 April 2024 - 13:37 WIB
Maya Herawati
Konversi Sepeda Motor Listrik Dilanjutkan, Ini Rencana Pemerintah Motor listrik ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Program konversi sepeda motor listrik bakal dilanjutkan lagi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan pemerintah terus menggalakkan pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor.

Advertisement

Hal tersebut, lanjutnya, guna mencapai pengurangan emisi yang tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (e-NDC) dengan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 32 persen dengan upaya sendiri dan 43 persen melalui bantuan internasional pada 2030.

Menurut Eniya, salah satu yang tengah digencarkan Kementerian ESDM untuk mengurangi emisi tersebut ialah program konversi sepeda motor berbasis bensin menjadi listrik.

"Untuk mendukung program tersebut, kolaborasi berbagai pihak mutlak dilakukan, sehingga ekosistem konversi motor listrik bisa berkembang dan berjalan dengan baik," katanya, Selasa (30/4/2024).

Ditjen EBTKE Kementerian ESDM pun menggandeng Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek dalam bidang pengembangan kompetensi konversi motor listrik tersebut.

BACA JUGA: Pertandingan Indonesia Lawan Uzbekistan Bakal Diulang karena Wasit Janggal, Ini Faktanya

Kedua kementerian akan mengembangkan modul pelatihan konversi motor listrik bersama, sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka di sekolah menengah kejuruan (SMK) seluruh Indonesia.

"Saya telah bertemu dengan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Ibu Kiki Yuliati untuk berdiskusi tentang program konversi sepeda motor listrik dan bagaimana pelibatan SMK dalam program ini," ujar Eniya.

Nantinya, kerja sama antarinstansi pemerintah tersebut akan disahkan dalam bentuk nota kesepahaman sebagai payung hukum sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Ditjen Pendidikan Vokasi akan mengikutsertakan SMK di bidang otomotif atau teknik kendaraan ringan ke dalam kegiatan konversi motor listrik dengan menjadi bengkel mitra Kementerian ESDM.

Saat ini, menurut Eniya, sudah terdapat 34 bengkel motor konversi bersertifikat yang terdaftar di Kementerian Perhubungan, dengan 17 bengkel konversi yang menjadi mitra Kementerian ESDM untuk menjalankan program bantuan pemerintah dalam mengonversi sepeda motor yang mendapatkan subsidi.

Eniya pun berharap dengan bertambahnya para tenaga ahli konversi motor listrik dan bertambahnya bengkel konversi dan pusat layanan, akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan konversi sepeda motor.

Sebagai terobosan, saat ini, Kementerian ESDM memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan khususnya siswa dan tenaga pengajar SMK untuk mengonversikan kendaraannya secara gratis, dengan didukung dana corporate social responsibility (CSR) badan usaha sektor ESDM.

"Saat ini, program gratis konversi sepeda motor ini terbatas untuk kalangan SMK, di mana kita memanfaatkan dana CSR untuk menutupi kekurangan biaya konversi (setelah dikurangi subsidi sebesar Rp10 juta) yang harus ditanggung pemilik sepeda motor. Mudah-mudahan, ke depannya, bisa kita tingkatkan untuk kelompok masyarakat umum," katanya.

Lebih lanjut, Eniya mengatakan dengan mengikuti program konversi, siswa dan tenaga pengajar SMK dapat langsung mempraktikkan proses konversi (pelatihan on the spot) dan mengambil bagian untuk mengurangi polusi dan penurunan emisi.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran bantuan pemerintah pada program konversi sepeda motor listrik menjadi Rp10 juta.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, kelompok penerima bantuan yang semula terbatas pada perseorangan, kini diperluas untuk mencakup kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi

Jogja
| Jum'at, 17 Mei 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement