Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Nasabah di bank - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sepajang 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin 12 bank perekonomian rakyat (BPR) karena bangkrut. Untuk memperkuat BPR, OJK pun menerbitkan aturan baru.
Aturan yang diterbitkan oleh OJK adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.
OJK sendiri menerbitkan POJK ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.
“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.
POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024. POJK secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
BPR dan BPRS dituntut menjalankan penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite.
Terdapat pula penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis di BPR dan BPRS.
Menurutnya, penguatan tata kelola juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Dengan begitu, BPR dan BPRS menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
BACA JUGA: Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi
Sebagaimana diketahui, telah marak kebangkrutan di industri BPR. Terdapat 12 BPR bangkrut di Indonesia dan telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 berjalan.
Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:
Sementara pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah juga mengatakan BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, bukan karena alasan bisnis, tetapi karena adanya fraud.
"Semua pelaku Industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujar Tedy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.