Advertisement

Sepanjang 2024 Ada 12 BPR Bangkrut, OJK Bikin Aturan Baru

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 16 Juli 2024 - 21:47 WIB
Maya Herawati
Sepanjang 2024 Ada 12 BPR Bangkrut, OJK Bikin Aturan Baru Nasabah di bank - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sepajang 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin 12 bank perekonomian rakyat (BPR) karena bangkrut. Untuk memperkuat BPR, OJK pun menerbitkan aturan baru.

Aturan yang diterbitkan oleh OJK adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.

OJK sendiri menerbitkan POJK ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.

POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024. POJK secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

BPR dan BPRS dituntut menjalankan penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite.

Terdapat pula penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis di BPR dan BPRS.

Menurutnya, penguatan tata kelola juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Dengan begitu, BPR dan BPRS menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

BACA JUGA: Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi

Sebagaimana diketahui, telah marak kebangkrutan di industri BPR. Terdapat 12 BPR bangkrut di Indonesia dan telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 berjalan.

Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

 

Sementara pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah juga mengatakan BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, bukan karena alasan bisnis, tetapi karena adanya fraud.

"Semua pelaku Industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujar Tedy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement