Advertisement
Asuransi Wajib untuk Kendaraan, OJK Tunggu Penetapan Peraturan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: Lagi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Kali Ini Kasus Suap Jalur Kereta Kemenhub
"Mencakup asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga third party liability (TPL)," ucapnya, Kamis (18/7/2024).
Dia menjelaskan asuransi ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.
Menurutnya penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, program asuransi wajib TPL bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan. Juga membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
"Masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman [dengan asuransi kendaraan bermotor], serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan."
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

Begini Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 20252029 di RUPTL Baru
- Marketing Perumahan Gen Z Tertarik Rumah Mewah, Preferensi Baru Kekuatan Daya Beli di Tengah Inflasi
- Cadangan Beras Nasional Mencapai 4 Juta Ton, Menteri Pertanian: Jadi Tonggak Kemandirian Pangan
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Banyak, Termurah di Bawah Rp1 Juta
- Menjamin Simpanan Nasabah, LPS Sebut Punya Cadangan Rp255 Triliun
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Cadangan Beras Nasional 4 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lepas ke Pasar untuk Kendalikan Harga
Advertisement
Advertisement