Advertisement
Begini Tanggapan Apindo DIY Terkait Penghapusan Batas Usia Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY memberikan respon atas keputusan pemerintah menghapus syarat batas usia bagi para pencari kerja.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan kebijakan ini sifatnya populis dan tidak memiliki dasar kajian yang tepat. Menurutnya aktivis buruh pernah menyampaikan jika batasan usia kerja ini adalah sebuah diskriminasi. Ia menduga kebijakan ini keluar karena ada tuntutan dari serikat pekerja.
Advertisement
BACA JUGA: Jumlah Angkatan Kerja Baru yang Terserap ke Dunia Kerja Mencapai 3,59 Juta
Ia menyebut kebijakan ini menginjak wilayah pengusaha tanpa ada konsultasi terlebih dahulu dengan para pengusaha. Padahal, kata Timotius, di industri banyak klasifikasi pekerjaan yang menuntut faktor demografi secara khusus terutama pada usia.
"Kebijakan ini kurang cermat dan kebijakan populis. Mungkin karena tuntutan dari serikat pekerja dan itu menjadi sebuah wacana yang seolah-olah memberikan kebebasan," ucapnya, Sabtu (31/5/2025).
Dia mencontohkan ada jenis-jenis pekerjaan yang mensyaratkan usia khususnya pada level operator. Pembatasan usia dalam sebuah industri berkaitan dengan produktivitas calon tenaga kerja.
Lebih lanjut Timotius mengatakan saat peringatan hari buruh banyak wacana-wacana yang muncul, mestinya dikaji terlebih dahulu secara mendalam dan dilakukan konsultasi publik. Industri sendiri menurutnya ada dan tidak ada aturan terkait usia akan tetap melakukan skrining dan klasifikasi.
"Mestinya kalau mau dicabut ya ada gugatan untuk menuntut, tapi kami dari para pengusaha akan diam saja, kurang kerjaan," ucapnya.
Di sisi lain dia sebut ada juga kebijakan pemerintah yang sudah inline dengan tuntutan yang disuarakan pengusaha seperti subsidi upah, diskon transportasi, dan diskon tarif listrik melalui enam paket stimulus ekonomi.
Ini lebih efektif untuk melonggarkan tekanan dari sisi ekonomi terhadap pekerja, sebagai pemanis dan penguat jaring pengamanan sosial di tengah ketidakpastian ekonomi. "Lalu sebaiknya pemerintah juga memperhatikan asuransi dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja informal," tuturnya.
Menurutnya pekerja informal juga perlu diberikan subsidi dan dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga punya asuransi kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja dan jaminan sosial yang jelas.
"BPJS ini bagus kok kan istilahnya zero sum policy, keluar kantong kiri masuk kantong kanan. Keluarkan subsidi dari APBN lalu masukkan nanti ke BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaatnya adalah pekerja informal. Selain 6 stimulus yang udah keluarkan," lanjutnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Proses rekrutmen tenaga kerja harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. "Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," kata Yassierli.
Yassierli menuturkan Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. Misalnya, kata dia, pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.
Untuk itu, Kemnaker menerbitkan surat edaran untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Hal ini sekaligus memberikan panduan yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Ia menyebut pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

Ribuan Peserta Bakal Ramaikan Event Paseban Fun Run 2025 di Lapangan Trirenggo Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai dan Bawang Hari Ini Turun, Daging Sapi Naik
- RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai di Semarang
- Banyak Libur Panjang, Ekonom Proyeksikan Peningkatan Inflasi Bulan Mei 2025
- BI Rate Turun, REI DIY Berharap Diikuti Penurunan Suku Bunga Kredit
Advertisement
Advertisement