Advertisement
Penerapan Kemasan Rokok Polos Diminta Diberlakukan di Indonesia, WHO: Untuk Menangkal Produk Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Indonesia didesak untuk menerapkan standar kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dan nikotin termasuk rokok, sebelum dilepas ke pasaran. Desakan ini dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (Wold Health Organization/WHO).
Seruan itu disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan dalam rangka menekan laju penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik.
Advertisement
"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan dalan keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Dikatakan Paranietharan, kemasan standar, disebut juga kemasan polos, tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk, melainkan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.
“Bukti menunjukkan bahwa intervensi ini mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk, dan meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan,” kata Paranietharan menambahkan.
Secara global, kata Paranietharan, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi.
BACA JUGA: ATM Bank di Jalan Jenderal Sudirman Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp86 Juta
Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini.
Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan.
Paranietharan mengatakan, industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. "Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," katanya.
Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.
Secara hukum, kata Paranietharan, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.
"Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” ujarnya.
Paranietharan optimistis kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa. "Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Berlaku Mulai 1 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 20252029 di RUPTL Baru
- Marketing Perumahan Gen Z Tertarik Rumah Mewah, Preferensi Baru Kekuatan Daya Beli di Tengah Inflasi
- Cadangan Beras Nasional Mencapai 4 Juta Ton, Menteri Pertanian: Jadi Tonggak Kemandirian Pangan
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Banyak, Termurah di Bawah Rp1 Juta
- Menjamin Simpanan Nasabah, LPS Sebut Punya Cadangan Rp255 Triliun
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Cadangan Beras Nasional 4 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lepas ke Pasar untuk Kendalikan Harga
Advertisement
Advertisement