Advertisement

Belasan Izin BPR/BPRS Dicabut Sepanjang Tahun Ini, OJK Beberkan Kondisi di DIY

Anisatul Umah
Senin, 29 Juli 2024 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Belasan Izin BPR/BPRS Dicabut Sepanjang Tahun Ini, OJK Beberkan Kondisi di DIY Ilustrasi perbankan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut belasan izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Terbaru, OJK mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo, Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Meski begitu, kondisi perbankan di DIY, terutama terkait dengan bank perekonomian rakyat, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan kondisi BPR/BPRS di DIY sampai saat ini masih tumbuh positif dengan tingkat kesehatan yang terjaga.

Advertisement

Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 miliar yang wajib dipenuhi sampai akhir Desember 2024.

Untuk itu, OJK DIY telah melakukan beberapa upaya agar BPR di DIY bisa memenuhi modal inti. Seperti melalui surat pembinaan maupun melakukan prudential meeting dengan mengundang pengurus dan pemegang saham BPR tersebut. "Terkait kesehatan BPR, untuk memastikan dalam kondisi sehat, kami melakukan on site supervision maupun off site supervision," ucapnya, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pada dasarnya BPR yang dicabut izinnya bukan karena kalah persaingan usaha. Namun yang terjadi adalah fraud atau penyimpangan. "Terjadi di BPR tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Sepanjang 2024 Ada 12 BPR Bangkrut, OJK Bikin Aturan Baru

Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengatakan dicabutnya beberapa izin dari BPR dikarenakan salah urus. Artinya pengelolaanya tidak profesional. Selain itu juga karena beberapa ketentuan dari OJK tidak bisa dipenuhi.

Dia menjelaskan saat ada BPR bermasalah, OJK tidak serta merta mencabut izinnya. Namun dilakukan beberapa upaya agar kinerja dari BPR tersebut membaik. "OJK sendiri sebenarnya kalau bank mengalami masalah enggak lepas tangan," kata Sri.

Sri menjelaskan perbankan dibagi dalam beberapa status, seperti bank dalam pengawasan normal artinya kondisinya baik-baik saja. Bank dalam penyehatan artinya dalam kondisi kurang baik sehingga perlu ditingkatkan dan bank dalam resolusi, jika masalah tidak bisa dirampungkan maka dicabut izinnya.

Dia menyebut agar BPR bisa terus bertahan dari sisi internal pengelolaannya harus profesional. "Biasanya yang dicabut kondisinya sangat parah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement