Advertisement
Dilarang Jual Rokok Eceran, Pedagang Asongan hingga Toko Madura Berteriak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran atau per batang mendapatkan reaksi keras dari pedagang warung Madura, asongan, hingga penjual kopi keliling atau starling.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024.
Advertisement
Seorang penjual kopi keliling (starling) di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Atang, 46, mengaku telah mengetahui kebijakan tersebut. Dia mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut. "Saya jual biasanya bisa 50 batang sehari, di sini banyak pedagang, tukang angkut, pembeli juga beli rokok batangan," kata Atang saat ditemui Bisnis.com, Rabu (31/7/2024).
Atang membantah saat ditanya menjual rokok ketengan kepada anak-anak, sebab di wilayah tersebut kebanyakan pembeli merupakan orang dewasa yang cukup umur. Untuk itu, dia berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kembali larangan rokok eceran. "Jangan dulu lah, kami lagi susah kan cari uang sekarang. Saya sehari bisa dapat Rp300.000-an dagang rokok sama minuman juga, kalau dilarang gimana buat makan. Enggak semua bisa beli bungkusan juga," tuturnya.
Salah satu pedagang kios atau warung Madura di wilayah Kebon Kacang, Andre, 35, juga mengaku keheranan dengan aturan larangan penjualan rokok eceran. Dia mengatakan baru mendengar kebijakan tersebut dan belum mendapat imbauan.
"Kata siapa? Kalau per batang dilarang yang bungkusan juga? Iya kan kebanyakan kan masih beli per batang. Kalau dilarang langsung ya rugi kita," kata Andre, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA: Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Respons Pemkab Bantul
Di wilayah yang dekat dengan pusat perdagangan, Tanah Abang, ada banyak pekerja yang sering menggunakan rokok sebagai salah satu sumber tenaga sehari-hari. Dia tidak menghitung berapa banyak yang membeli rokok batangan.
Namun, dia bisa menjual rokok batangan dari 10 bungkus beragam jenis rokok per harinya. Artinya, jika sebungkus rokok terdapat 16-20 batang, maka penjualan per hari bisa mencapai 150 batang sehari. Harga eceran setiap jenis rokok berbeda.
Dia mencontohkan Sampoerna Mild, Gudang Garam filter, hingga Djarum Super yang dibanderol harga dikisaran Rp28.000 per bungkus dapat dijual eceran dengan harga satuan Rp2.500 per batang. "[Anak di bawah umur] enggak ada, kalau yg dilarang anak-anak harusnya sama orangtuanya aja, edukasi. Kok larangnya malah pedagang?," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
- Komisi XI Ingatkan Tarik Dana Mengendap di BI Harus Tepat Sasaran
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Modal Asing Rp14,2 Triliun Kabur Pekan Ini
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Harga Beras Khusus di Ritel Modern Akan Diatur Pemerintah
- Isu Merger dengan Garuda Mencuat, Ini Respons Dirut Pelita Air
- BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
Advertisement
Advertisement