Pesta Miras di Permukiman Solo Digerebek, Empat Pria Ditangkap
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan terus naik jumlahnya seiring banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan hingga 31 Juli 2024 pihaknya telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim. Total klaim manfaat tunai yang BPJS Ketenagakerjaan bayarkan tersebut setara Rp237,04 miliar.
"Sejalan dengan dengan masih bergulirnya gelombang PHK, tren klaim JKP sejak Januari juga menangalami peningkatan," kata Oni kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, pekan lalu (10/9/2024).
Di sisi lain dana kelolaan program JKP hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp13,43 triliun. Oni menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengelola dana program JKP ini secara profesional, transparan, hati-hati serta sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dikutip Minggu (15/9/2024) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dirancang untuk membantu pekerja dalam mempertahankan kehidupan yang layak sambil mencari pekerjaan baru.
Manfaat yang diberikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar peserta saat menganggur akibat PHK, serta memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan baru secepat mungkin. Manfaat yang diberikan mencakup bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Rincian tiga manfaat utama yang dapat diterima oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP:
BACA JUGA: Aneka Resep Olahan Tahu untuk Teman Makan Nasi
Siapa yang Berhak Mendapatkan Program JKP?
Program JKP dirancang untuk pekerja penerima upah yang memenuhi kriteria berikut:
Kriteria Penerima JKP
Agar dapat mengajukan manfaat JKP, pekerja harus memenuhi persyaratan masa iur, yaitu telah membayar iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan, dengan minimal 6 bulan dibayarkan secara berturut-turut. Selain itu, pekerja yang mengalami PHK harus mengajukan klaim JKP dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan PHK.
Syarat Pengajuan JKP
Untuk mengajukan manfaat JKP, peserta harus memenuhi syarat berikut:
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Manfaat JKP?
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pekerja tidak berhak menerima manfaat JKP, di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Maestro seni lukis Nasirun wafat di Bantul. Sahabat mengenang hari-hari terakhir, sosoknya yang rendah hati, dan tawa yang tak pernah hilang.
Polresta Magelang menggagalkan dugaan tawuran pelajar di Ngluwar. Sebanyak 12 orang diamankan dan tiga celurit disita sebagai barang bukti.
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
APPBI menegaskan pemasangan pagar di sejumlah mal dilakukan demi ketertiban, bukan karena adanya kekhawatiran terhadap isu keamanan.
PHRI DIY menargetkan okupansi hotel 70% pada Agustus 2026 dengan menggenjot promosi wisata religi dan pasar korporasi di Jogja.