Advertisement
Bank Indonesia Klarifikasi Kabar Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG—Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan (BI Sumsel) mengklarifikasi pernyataan mereka terkait dengan uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 yang sudah tak berlaku lagi.
Lewat keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com dari BI Sumsel, pecahan uang kertas berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Advertisement
Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat tiga jenis uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku secara resmi di Indonesia, yaitu emisi tahun 2005, 2016, dan 2022.
Ketiga pecahan tersebut dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai saluran informasi yang dapat diakses seperti media sosial.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang sempat menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.
Seusai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024), dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
NB: Berita Ini telah diubah pada Senin 7 Oktober 2024 setelah ada penjelasan dan klarifikasi dari Bank Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo
- Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok
- Wuih! Bank Dunia Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal se-Asia Tenggara
Advertisement
Lantik Kepala BKKBN DIY, Sultan Harapkan Sinergi untuk Hadapi Masalah Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Istana Akui ICOR Masa Pemerintahan Jokowi Tak Kunjung Membaik
- Astra Motor Yogyakarta x Kustomfest, Menyapa Karya Honda Dream Ride Project di Kustomfest 2024
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Senin 7 Oktober, Harga Cabai dan Bawang Naik, Minyak Goreng Stabil
- PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon, Berikut Daftar Pemenangnya
- Peringati Hari Cerebral Palsy Sedunia, Alfamart Berikan Bantuan Nutrisi untuk Disabilitas
- Cadangan Devisa Indonesia per September 2024 Tercatat 149,9 Miliar Dolar AS
- Promo Lawson Coffee Sebulan Penuh: 5 Cup Es Kopi Susu ABEGE Hanya Rp50 Ribu!
Advertisement
Advertisement