Advertisement

Bank Indonesia Klarifikasi Kabar Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

Newswire
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 00:07 WIB
Ujang Hasanudin
Bank Indonesia Klarifikasi Kabar Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi Uang 10.000 tahun emisi 2005 yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Uang ini Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. - Ist / BI

Advertisement

Harianjogja.com, PALEMBANG—Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan (BI Sumsel) mengklarifikasi pernyataan mereka terkait dengan uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 yang sudah tak berlaku lagi.

Lewat keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com  dari BI Sumsel, pecahan uang kertas  berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Advertisement

Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat tiga jenis uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku secara resmi di Indonesia, yaitu emisi tahun 2005, 2016, dan 2022.

Ketiga pecahan tersebut dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai saluran informasi yang dapat diakses seperti media sosial.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang sempat menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.

Seusai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024), dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.

Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

NB: Berita Ini telah diubah pada Senin 7 Oktober 2024 setelah ada penjelasan dan klarifikasi dari Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lantik Kepala BKKBN DIY, Sultan Harapkan Sinergi untuk Hadapi Masalah Stunting

Jogja
| Senin, 07 Oktober 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement