Bulog Akan Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai lembaga pemerintah akan langsung berada di bawah Presiden Prabowo. Otomatis Perum Bulog akan bertanggung jawas langsung kepada Presiden dan tidak lagi menjadi badan usaha.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (5/11/2024).
Advertisement
“Nanti, kami Bulog, menjadi lembaga pemerintah lainnya,” ungkap Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (5/11/2024).
Wahyu menuturkan, Prabowo telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Rencana itu sebelumnya telah diungkapkan Wahyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV, Selasa (5/11/2024) seiring riuh rencana Prabowo mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.
Mantan Bos Asabri itu menyebut, Perum Bulog akan kembali menjadi Badan Urusan Logistik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk itu, pihaknya selama enam bulan terakhir tengah bersiap untuk melakukan transisi kelembagaan.
Menyitir Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.19/2003 tentang BUMN.
BACA JUGA: DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo
Sebelum menjadi Badan Usaha seperti saat ini, Bulog pertama kali dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru, sesuai Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967.
Arah Pemerintah mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29/2000.
Tugas pokok Bulog kala itu, adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Arah perubahan tersebut semakin kuat dengan keluarnya Keputusan Presiden No.166/2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keputusan Presiden No.103/2000.
Kemudian, melalui Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001, Bulog sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang Perubahan atas PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
Advertisement
Afnan-Singgih Pilih Santai Bersama Mas Marrel di Masa Tenang Pilkada Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Program Pemerintah, IDI Barito Timur Terus Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
- Menteri Perdagangan Memastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
- Ini Upaya Pemda DIY Dorong Investor Syariah
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 26 November 2024, Harga Cabai Makin Pedas
- Dampak Kurang Istirahat pada Kesehatan Menurut IDI Barito Utara
- Ini Langkah BI DIY dan TPID dalam Mengendalikan Inflasi Jelang Nataru
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024 Merosot, Termurah Rp799.500
Advertisement
Advertisement