Kepastian Penerapan PPN 12 Persen, DPR Tunggu Presiden Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta menunggu kepastian resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
"Belum (ada kepastian), kita tunggu saja. Tentunya kalau ada begitu kan ada pembahasan juga dengan DPR, kita tunggu saja lah," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Advertisement
Dia meminta publik bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara.
"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali," ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait wacana kenaikan PPN 12 persen.
"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," ujarnya.
Sebab, kata dia, pemerintah dalam membuat kebijakan pun tentu didasari oleh alasan tertentu dan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan rakyat.
BACA JUGA: Makan Daging Merah Mentah Meningkatkan Risiko Diabetes
"Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat (nanti), yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya, gitu kan," tuturnya
Dia lantas berkata, "Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya, tetapi ini kan belum (pasti) masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu."
Sebelumnya, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
Advertisement
Dukungan Eks Kader PAN di Sleman kepada Harda Kiswaya Terus Mengalir
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 13 Negara Ikuti International Rubber Conference 2024 di Jogja
- Boeing Lakukan PHK Terhadap 2.500 Pekerja di AS
- Peringatan HUT ke-63, Bank BPD DIY Gelar Kejuaraan Tenis Antar-Instansi
- Tarik Ulur UMP 2025: Pengusaha Berharap Penetapan Mengacu PP 51, Buruh Tuntut Penuhi KHL
- PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Begini Cara Hitung Kenaikan Harga Barang
- Kepastian Penerapan PPN 12 Persen, DPR Tunggu Presiden Prabowo
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Advertisement
Advertisement