Advertisement

Promo November

Kadin Indonesia Serukan Penundaan Penerapan PPN 12 Persen

Newswire
Sabtu, 30 November 2024 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Kadin Indonesia Serukan Penundaan Penerapan PPN 12 Persen Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% membuat gundah dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan agar kebijakan itu ditunda.

"Kami harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Advertisement

Kadin meminta kepada pemerintah agar mempelajari lagi kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% ini. Alasannya dampak kenaikan PPN menjadi 12% bisa langsung mengenai konsumen dan tidak hanya berkaitan dengan dunia usaha, tetapi juga masyarakat.

"[Kenaikan] PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Arsjad Rasjid.

Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan saat ini.

Hal terpenting yang harus dijaga adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.

"Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama penjaga ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga," kata Arsjad.

BACA JUGA: Ini 3 Film Indonesia yang Masuk Nominasi Festival Film Alternativa InDrive

Maka dari itu, lanjutnya, penindakan dan pemberantasan terhadap impor ilegal harus dilaksanakan karena hal ini mengganggu perekonomian domestik.

Sebagai informasi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

Untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

612 Pelajar Sleman Menerima Bantuan PIP

Sleman
| Sabtu, 30 November 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement