Kadin Indonesia Serukan Penundaan Penerapan PPN 12 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% membuat gundah dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan agar kebijakan itu ditunda.
"Kami harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Kadin meminta kepada pemerintah agar mempelajari lagi kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% ini. Alasannya dampak kenaikan PPN menjadi 12% bisa langsung mengenai konsumen dan tidak hanya berkaitan dengan dunia usaha, tetapi juga masyarakat.
"[Kenaikan] PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Arsjad Rasjid.
Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan saat ini.
Hal terpenting yang harus dijaga adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.
"Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama penjaga ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga," kata Arsjad.
BACA JUGA: Ini 3 Film Indonesia yang Masuk Nominasi Festival Film Alternativa InDrive
Maka dari itu, lanjutnya, penindakan dan pemberantasan terhadap impor ilegal harus dilaksanakan karena hal ini mengganggu perekonomian domestik.
Sebagai informasi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan HUT Ke-24, Epson Indonesia Gelar Donor Darah di Plaza Ambarrukmo
- Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%
- UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Sebut Belum Cukup
- Turunkan Harga Minyakita hingga Setara HET, Pemkab Sleman Gelar Operasi Pasar
- Ini Pekerjaan Rumah Pariwisata DIY Menurut BI DIY
- Jelang Natal dan Pergantian Tahun, PLN UID Jateng DIY Sabet 5 Penghargaan Bergengsi ICA dan ISDA
- Cek Fluktuasi Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 30 November 2024
Advertisement
Advertisement