Pemerintah Beri Fasilitas Penghapusan Piutang Macet UMKM Mulai Januari 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekitar 1,09 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang macet UMKM secara bertahap mulai Januari 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya bersama dengan Bank Himbara tengah mengkaji jumlah pelaku UMKM yang akan mendapatkan penghapusan piutang ini.
Advertisement
“Berdasarkan data yang sudah kita riviu bersama-sama dengan Bank Himbara sekitar 1,097 juta-an [pelaku UMKM] potensinya. Ini masih plus minus, naik turun, yang inilah sedang kita riviu,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Untuk itu, Maman mengaku belum dapat memastikan nilai piutang UMKM yang bakal dihapus pemerintah. “Itu [nilai piutang] masih plus minus, saya belum bisa jawab, eskalasinya bisa naik dan turun. Itu kami hitung terus,” terangnya.
Terlebih, Maman menjelaskan implementasi kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, sebagian besar pelaku UMKM tidak diketahui lokasi keberadaannya, seperti alamat domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mungkin saja sudah berubah.
Maka dari itu, dia menyampaikan bahwa bank pelat merah akan menyisir keberadaan para pelaku UMKM.
BACA JUGA: AHY Optimistis Tol Jogja-Solo yang Dibuka Fungsional Bisa Mengurai Kemacetan
“Tentunya dari Bank Himbara juga harus mencari pihak-pihaknya ada di daerah mana dan mungkin KTP yang berubah. Jadi mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini,” katanya.
Lebih lanjut, Maman juga mewanti-wanti moral hazard dalam kebijakan penghapusan piutang. Dia khawatir kebijakan ini menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan UMKM bahwa mereka bisa menghindari membayar kewajiban utang.
“Kami dari Kementerian UMKM berkepentingan agar ini jangan sampai mempengaruhi secara psikologis teman-teman penggiat UMKM lainnya yang seakan-akan bahwa program penghapusan piutang ini berlaku untuk semuanya, menyebabkan keterlambatan aktivitas pembayaran mereka di bank,” tuturnya.
Nantinya, pemerintah bakal menghapus piutang macet di Bank Himbara kepada para pelaku UMKM yang dibagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan mulai Januari 2025.
“Insyaallah di bulan Januari, kita akan membagi menjadi dua stage [tahap] realisasi terhadap penghapusan piutang,” ungkapnya.
Untuk tahap pertama, Kementerian UMKM akan melaporkan realisasi penghapusan piutang macet kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan kata lain Kementerian UMKM akan mengumumkan siapa saja pelaku UMKM yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini.
Setelah tahap pertama rampung, Kementerian UMKM akan melanjutkan realisasi penghapusan piutang macet untuk tahap kedua.
“Stage pertama akan kami realisasikan di Januari yang nanti kami akan juga laporkan ke Pak Presiden. Lalu stage kedua, setelah Maret jadi itu akan kami realisasikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
- Wow! Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud di Indonesia Mencapai Rp2,5 Triliun
- Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 11 Desember 2024 Kompak Naik
Advertisement
Gelar Apel, Satlinmas Rescue Istimewa Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia
- PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97 Persen Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Daftar Perbedaan Nmax Neo dan Nmax Turbo, Pahami Sebelum Beli!
- Harga Pangan Hari Ini 17 Desember 2024: Beras Turun, Telur Ayam Naik
- Pemberdayaan Masyarakat, BSI Kembangkan Ekonomi di Desa Semoyo
- Insentif untuk Kenaikan PPN 12% Hanya Sementara, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang
Advertisement
Advertisement