Advertisement

Promo Desember

Pengajuan Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Komisi VII DPR Siapkan Langkah Lanjutan

Newswire
Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Pengajuan Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Komisi VII DPR Siapkan Langkah Lanjutan Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Setelah pengajuan kasasi kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi VII DPR RI telah menyiapkan lanjutan.

Anggota DPR RI Komisi VII Muhammad Hatta di Solo, Jawa Tengah, mengatakan terkait penolakan kasasi tersebut DPR RI sudah mengetahuinya. "Jadi ada plan A, plan B. Saat itu kami sudah buatkan planning-nya," ucapnya, Sabtu (21/12/2024).

Advertisement

Meski demikian, dikatakannya, saat ini rencana yang telah disusun oleh DPR RI belum dipublikasikan secara umum. "Belum jadi konsumsi publik. Jadi ketika kasasi ditolak atau menang sudah kami pikirkan," katanya.

Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI untuk memastikan operasional Sritex tetap berjalan.

"Iya dong, pasti. Dari DPRD sudah oke, dari pemerintah juga sudah oke. Jadi kami sudah punya plan A, plan B untuk Sritex," tuturnya.

BACA JUGA: 7,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Jogja, Didominasi Kalangan Keluarga

Sementara itu, saat ini pihaknya sedang meminta langkah going concern dari kurator. "Dengan begitu dia bisa tetap jalan perusahaannya, bisa impor dan tetap bisa normal kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Terkait hal itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut.

"Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini," katanya. Atas penolakan tersebut, pihaknya melakukan konsolidasi secara internal. Dari hasil konsolidasi tersebut, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025

Jogja
| Minggu, 22 Desember 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement