Advertisement
Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang Pasar di Jogja Khawatir Pembeli Berkurang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah akan menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025 mendatang. Para pedagang pasar di Kota Jogja mengaku khawatir kenaikan pajak ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan berimbas pada hasil penjualan mereka.
Salah satunya adalah Ida Chabibah. Pedagang sayuran di Pasar Beringharjo ini menyebut belum ada dampak secara langsung terkait dengan wacana kenaikan PPN itu terhadap harga komoditas sayuran. Dia mengakui beberapa waktu terakhir memang terjadi kenaikan harga pada sejumlah jenis sayur. Namun, itu terjadi lantaran meningkatnya permintaan di tengah momen natal dan tahun baru serta pengaruh cuaca.
Advertisement
“Kayanya tidak ngaruh ke sayur mayur. Dari dulu banyak sekali wacana-wacana (kenaikan pajak), tapi kita santai aja,” tuturnya saat ditemui di Pasar Beringharjo, Senin (23/12/2024).
Meski belum ada imbas secara langsung yang dirasakan, tapi Ida mengaku khawatir dengan adanya wacana itu. Sebab, jika kenaikan PPN benar-benar berdampak pada harga sayur mayur dimungkinkan akan menjadikan daya beli masyarakat turun. Sebagai pedagang sayuran yang mengandalkan penghasilan harian dari berjualan, Ida berharap pemerintah bisa kembali mengkaji ulang peraturan tersebut.
BACA JUGA: Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tantangan Ekonomi 2025
“Kalau kita dikenakan (kenaikan pajak), terus terang kita tidak mau karena ini suatu kebutuhan pokok. Memang bisa pengaruh, tapi jangan terlalu dibikin khawatir saja,” ungkapnya.
Senada dengan Ida, Sri Handayani yang sehari-hari berdagang sembako juga mengaku belum ada imbas dari wacana kenaikan PPN. Naik turunnya harga tak jauh-jauh dari momentum, misalnya momentum nataru seperti saat ini. Meski demikian, Yani mengatakan baik pedagang maupun pembeli sudah bersiap-siap jika memang kenaikan PPN harus berimbas pada harga sembako.
“Sudah pada ancang-ancang. Ya ada (efek), harga jadi lebih tinggi, permintaan kurang untuk pertama-tama penyesuaian. Seperti kemarin saat pajak naik dari 10 persen ke 11 persen,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
Advertisement

Ingat! Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tingkatkan Okupansi, PHRI DIY Gelar Table Top di Malang
- Rekomendasi Guest House Jogja Nyaman dan Murah untuk Backpacker
- Daop 6 Jogja Catat Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Capai 143 Persen Selama Libur Iduladha
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
- Daya Beli Lemah, Penjualan Mobil pada Mei 2025 Merosot 15 Persen
- Transmisi Penurunan BI Rate ke Bunga Kredit Butuh Minimal 6 Bulan
- Pertamina Bagikan Lebih dari 12.000 Paket Daging Kurban untuk Warga DIY dan Jateng
Advertisement
Advertisement