Advertisement

PPN 12 Persen Disebut Cak Imin Tidak Menyasar Sektor Pariwisata

Newswire
Rabu, 25 Desember 2024 - 17:27 WIB
Maya Herawati
PPN 12 Persen Disebut Cak Imin Tidak Menyasar Sektor Pariwisata Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dipastikan tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata. 

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Advertisement

"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.

Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Ia menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.

BACA JUGA: Anggota DPR Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Murni untuk Penegakan Hukum

"Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12%.

"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12% ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata dia.

Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Rute Lengkap Trans Jogja, Transportasi Murah untuk Keliling ke Sejumlah Tempat Wisata

Jogja
| Kamis, 26 Desember 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement