Advertisement

Tok! Presiden Prabowo Resmi Umumkan PPN 12%, Khusus untuk Barang Mewah

Akbar Evandio
Selasa, 31 Desember 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Tok! Presiden Prabowo Resmi Umumkan PPN 12%, Khusus untuk Barang Mewah Presiden Prabowo Subianto. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu (1/1/2025). Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.

Hal ini ia sampaikannya seusai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.  "Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," kata Sri Mulyani.

Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo. "Seluruh barang dan jasa yang 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN nol persen, tidak sama sekali membayar PPN," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Gunungkidul
| Sabtu, 04 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement