Advertisement
Maxim Indonesia Tegaskan Biaya Potongan Aplikasi pada Mitra Telah Sesuai Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Maxim Indonesia, aplikator penyedia layanan transportasi daring menegaskan telah menerapkan biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan aturan pemerintah.
Penegasan ini dikeluarkan Maxim Indonesia menanggapi adanya pemberitaan pemberitaan mengenai tuntutan mitra pengemudi transportasi online yang menolak tingginya komisi potongan aplikasi hingga 30%.
Advertisement
“Maxim telah mematuhi peraturan dari Pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15%. Dalam penerapannya, Maxim memberikan komisi potongan aplikasi sebesar 5%-15% kepada mitra pengemudi tergantung pada tarif. Kami juga memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi Car untuk mendapatkan pengurangan komisi potongan aplikasi melalui program Pengemudi Branding Prioritas,” kata Dirhamsyah, Director Development Maxim Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (17/1/2025).
Dirhamsyah menambahkan Maxim Indonesia menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan.
“Untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi, Maxim juga memiliki motivation program for drivers yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka,” jelas Dirham.
BACA JUGA: Bahas Biaya Aplikasi, Kemenkomdigi Segera Panggil Aplikator
Kementerian Komdigi
Sebelumnya diberitakan di Harianjogja.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memanggil aplikator transportasi daring yaitu Gojek, Grab, hingga Maxim guna membahas biaya aplikasi.
Beberapa aplikator menerapkan biaya aplikasi di atas 20% menurut penuturan driver. Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan di internal terkait biaya aplikasi bagi ojek online.
Maka dari itu, Nezar menyebut pihaknya berencana akan memanggil aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas kebijakan biaya aplikasi. “Kami lagi membahas ini, kami sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu, lagi kami bahas dan mungkin nanti kami akan diskusi dengan platform-platformnya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Berawal dari Kencan Online, PNS Wanita di Sleman Disekap dan Diperas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Wisata DIY Sebut Lonjakan Wisatawan Saat Long Weekend Tak Signifikan
- PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Kenyamanan Perayaan Paskah 2025
- Dukung Manasik Haji Nasional, BSI Serahkan Kartu BSI Debit Mabrur kepada Calon Jamaah
- Sejak 2024 hingga April 2025, Sebanyak 21 BPR Ditutup, Berikut Daftarnya
- Harga Cabai Rawit Merah Hari Ini 20 April 2025 Rp77.190 per Kilogram
- Harga Emas di Pegadaian Stabil, Cek Selengkapnya di Sini
Advertisement