Advertisement

Maxim Indonesia Tegaskan Biaya Potongan Aplikasi pada Mitra Telah Sesuai Aturan

Maya Herawati
Jum'at, 17 Januari 2025 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Maxim Indonesia Tegaskan Biaya Potongan Aplikasi pada Mitra Telah Sesuai Aturan Sejumlah driver Maxim berkumpul di basecamp Bregada Maxim Jogja, di Baciro, Gondokusuman. - dokumen Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Maxim Indonesia, aplikator penyedia layanan transportasi daring menegaskan telah menerapkan biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan aturan pemerintah.

Penegasan ini dikeluarkan Maxim Indonesia menanggapi adanya pemberitaan pemberitaan mengenai tuntutan mitra pengemudi transportasi online yang menolak tingginya komisi potongan aplikasi hingga 30%.  

Advertisement

“Maxim telah mematuhi peraturan dari Pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15%. Dalam penerapannya, Maxim memberikan komisi potongan aplikasi sebesar 5%-15% kepada mitra pengemudi tergantung pada tarif. Kami juga memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi Car untuk mendapatkan pengurangan komisi potongan aplikasi melalui program Pengemudi Branding Prioritas,” kata Dirhamsyah, Director Development Maxim Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (17/1/2025).

Dirhamsyah menambahkan Maxim Indonesia menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan.

“Untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi, Maxim juga memiliki motivation program for drivers yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka,” jelas Dirham.

BACA JUGA:  Bahas Biaya Aplikasi, Kemenkomdigi Segera Panggil Aplikator

Kementerian Komdigi

Sebelumnya diberitakan di Harianjogja.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memanggil aplikator transportasi daring yaitu Gojek, Grab, hingga Maxim guna membahas biaya aplikasi.

Beberapa aplikator menerapkan biaya aplikasi di atas 20% menurut penuturan driver. Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan di internal terkait biaya aplikasi bagi ojek online.

Maka dari itu, Nezar menyebut pihaknya berencana akan memanggil aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas kebijakan biaya aplikasi. “Kami lagi membahas ini, kami sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu, lagi kami bahas dan mungkin nanti kami akan diskusi dengan platform-platformnya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tinjau MBG di Sleman, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Sebut Anak-Anak Sudah Mulai Terbiasa Makan Sehat

Sleman
| Jum'at, 17 Januari 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement