Advertisement
Bahas Biaya Aplikasi, Kemenkomdigi Segera Panggil Aplikator
Ojek online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memanggil aplikator transportasi daring yaitu Gojek, Grab, hingga Maxim guna membahas biaya aplikasi.
Beberapa aplikator menerapkan biaya aplikasi di atas 20% menurut penuturan driver. Diketahui, perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022.
Advertisement
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan di internal terkait biaya aplikasi bagi ojek online.
Maka dari itu, Nezar menyebut pihaknya berencana akan memanggil aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas kebijakan biaya aplikasi. “Kami lagi membahas ini, kami sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu, lagi kami bahas dan mungkin nanti kami akan diskusi dengan platform-platformnya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Limpahkan Ketentuan Biaya Aplikasi ke Komdigi
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait dengan biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Komdigi).
BACA JUGA: Berdedikasi Terhadap Perlindungan Anak, Ojek Online JogjaKita Raih Penghargaan KPAID
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait dengan biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. “Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kemenhub tidak berwenang [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi,” kata Budi, Selasa (14/1/2025).
Asosiasi Minta Biaya Aplikasi Kurang dari 20%
Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. Akan tetapi kenyataannya di lapangan sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi.
Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Ancaman Kekeringan Tahun Ini Mengintai Sejumlah Wilayah di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BSI Salurkan Zakat Rp289 Miliar ke BAZNAS, Terbesar di Indonesia
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- WFH ASN Dimulai, Trafik Internet Diprediksi Tak Ada Lonjakan
Advertisement
Advertisement






