Persebaya Gagal Raih Tiga Poin, Bernardo Tavares Kecewa
Persebaya ditahan PSS Sleman 2-2 di Stadion GBT. Bernardo Tavares kecewa gagal meraih tiga poin dan Ernando Ari menyampaikan belasungkawa.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—SPT Tahun Pajak 2024 yang telah mulai sejak 1 Januari 2025 belum dapat menggunakan sistem inti perpajakan atau Coretax. Hal ini diutarakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk itu, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan akan tetap pada e-Filing maupun e-Form di DJP Online.
Sementara pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax baru dapat dilakukan pada 2026 alias SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.
“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.
Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.
BACA JUGA: Larangan Berhenti dan Parkir Dipasang di Jembatan Srandakan
Adapun, pelaporan SPT 2024 untuk WP OP sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, tenggat waktu WP Badan melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.
Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan untuk tahun depan, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.
Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT WP yang diisi secara elektronik (e-filing).
Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
Untuk diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk 2025, pemerintah berharap pendapatan negara dapat mencapai Rp3.005,1 triliun. Di mana Rp2.189,3 triliun berasal dari penerimaan pajak.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui DJP Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persebaya ditahan PSS Sleman 2-2 di Stadion GBT. Bernardo Tavares kecewa gagal meraih tiga poin dan Ernando Ari menyampaikan belasungkawa.
Pagu dana desa Gunungkidul turun dari Rp168,8 miliar menjadi Rp51,9 miliar pada 2026. Kalurahan diminta mengoptimalkan realisasi anggaran.
Desa Timbulsloko, Demak, menjadi percontohan pemulihan pesisir berbasis alam setelah satu dekade menghadapi abrasi dan banjir rob.
Sleman menjadi lokasi uji coba Program Perintis 10 Hari untuk mempercepat balik nama tanah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PPh dan BPHTB.
HATO memperkenalkan HATO Fillet dengan kandungan dada ayam asli hingga 80% dalam Chicken & Egg Run 2026 yang diikuti lebih dari 3.000 pelari.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mengkaji penggabungan empat SD yang kekurangan murid setelah lima sekolah lebih dulu menjalani regrouping pada 2026.