Advertisement
Laporan SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Cara Lapor lewat E-Filling
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—SPT Tahun Pajak 2024 yang telah mulai sejak 1 Januari 2025 belum dapat menggunakan sistem inti perpajakan atau Coretax. Hal ini diutarakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk itu, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan akan tetap pada e-Filing maupun e-Form di DJP Online.
Advertisement
Sementara pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax baru dapat dilakukan pada 2026 alias SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.
“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.
Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.
BACA JUGA: Larangan Berhenti dan Parkir Dipasang di Jembatan Srandakan
Adapun, pelaporan SPT 2024 untuk WP OP sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, tenggat waktu WP Badan melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.
Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan untuk tahun depan, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.
Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT WP yang diisi secara elektronik (e-filing).
Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
Untuk diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk 2025, pemerintah berharap pendapatan negara dapat mencapai Rp3.005,1 triliun. Di mana Rp2.189,3 triliun berasal dari penerimaan pajak.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui DJP Online
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan
- Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pecah Rekor Reservasi Hotel DIY Saat Long Weekend Capai 98,7 Persen
- Pengamat Pertanian Memprediksi Swasembada Beras Bakal Mudah Dicapai
- Wakil Menteri Pariwisata Memproyeksi Pergerakan Wisata Libur Panjang Melampaui Momen Natal dan Tahun Baru
- Mengenal Pusdalopka, Otak Operasional Perjalanan Kereta Api yang Bekerja 24 Jam
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Long Weekend, Pengusaha Rental Mobil di Jogja Kebanjiran Order
- Kebijakan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas, Asosisasi Maskapai Penerbangan Was-Was
- PHRI Sebut Pemangkasan Anggaran Bisa Bikin Drop PAD dan Makin Sulitnya Lapangan Kerja
- OJK Sebut Peluang Industri Asuransi Terbuka dari Program Tiga Juta Rumah
- Regional Public Launching New Honda Scoopy Astra Motor Yogyakarta, Honda Istimewa Hadirkan Honda Scoopy Modifikasi Ala Kalcer
- Realisasi Belanja APBN di DIY Sepanjang 2024 Mencapai Rp23,64 Triliun
- Matchy With ScoopyGandeng Bikers Motor Honda dan Owner Scoopy Yogyakarta
Advertisement
Advertisement