Advertisement
Meski Tanah Mbah Tupon Tidak Jadi Dilelang, Peminjam PNM Diwajibkan Mengembalikan Dana Rp1,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Proses lelang terhadap sertifikat tanah terkait kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) yang terdapat di Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, resmi dihentikan.
Meski begitu, kreditur yang meminjam uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tetap harus membayar utang tersebut.
Advertisement
Sekretaris PNM Dodot Patria Ary mengatakan secara hukum, sertifikat yang tanahnya menjadi objek sengketa seperti yang terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan, oleh lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pelelangan.
"Jadi secara legal, otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan," katanya saat berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Meski begitu, lanjutnya, pihak debitur yang mengagunkan sertifikat tanah Mbah Tupon yang diketahui bernama Muhammad Ahmadi, tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan perjanjian kredit kepada anak perusahaan PNM tersebut.
"Tentu saja pihak debitur nanti, yaitu Pak Muhammad Ahmadi. Ya karena kewajiban membayar kan tertuang dalam perjanjian kredit, jadi itu tetap harus diselesaikan," katanya.
Dia juga mengatakan, nilai kredit yang diajukan debitur [Muhammad Ahmadi] dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar. Pinjamam tersebut masuk kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun.
"Sudah lebih setahunan yang masih kurang plus minus itu. Kami biasanya memberikan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua dan tiga. Kalau deadlock, baru kami ajukan ke kantor lelang," katanya.
Dia mengatakan, status sertifikat Mbah Tupon kini dalam penyidikan Polda DIY. Ia belum mengetahui apakah sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya bergantung pada proses hukum lanjutan.
"Kalau sertifikat, ini kan sudah masuk proses di Polda. Nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita akan lihat nanti putusan pengadilan sampai inkrah, begitu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muhammadiyah Membangun Pusat Distribusi Barang untuk Warung Kelontong
- Setelah Bali Kini Giliran Bekasi Blackout, PLN Berjibaku Membenahi Jaringan Listrik
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Pemadaman Sempat Meluas, PLN Pastikan Sudah Memulihkan 100 Persen Kelistrikan di Bali
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Terus Menurun
- Sstt.. Ini Loh, Rahasia Perawatan yang Bisa Bikin Anda Tampil Seperti Putri Keraton
- Meski Tanah Mbah Tupon Tidak Jadi Dilelang, Peminjam PNM Diwajibkan Mengembalikan Dana Rp1,5 Miliar
- BPR Profidana Berusia 35 Tahun, Solid di Internal dan Bermanfaat untuk Masyarakat
- Rencana Revisi Undang-Undang Hak Cipta Didukung Menteri Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya
Advertisement