Advertisement
Meski Tanah Mbah Tupon Tidak Jadi Dilelang, Peminjam PNM Diwajibkan Mengembalikan Dana Rp1,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Proses lelang terhadap sertifikat tanah terkait kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) yang terdapat di Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, resmi dihentikan.
Meski begitu, kreditur yang meminjam uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tetap harus membayar utang tersebut.
Advertisement
Sekretaris PNM Dodot Patria Ary mengatakan secara hukum, sertifikat yang tanahnya menjadi objek sengketa seperti yang terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan, oleh lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pelelangan.
"Jadi secara legal, otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan," katanya saat berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Meski begitu, lanjutnya, pihak debitur yang mengagunkan sertifikat tanah Mbah Tupon yang diketahui bernama Muhammad Ahmadi, tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan perjanjian kredit kepada anak perusahaan PNM tersebut.
"Tentu saja pihak debitur nanti, yaitu Pak Muhammad Ahmadi. Ya karena kewajiban membayar kan tertuang dalam perjanjian kredit, jadi itu tetap harus diselesaikan," katanya.
Dia juga mengatakan, nilai kredit yang diajukan debitur [Muhammad Ahmadi] dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar. Pinjamam tersebut masuk kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun.
"Sudah lebih setahunan yang masih kurang plus minus itu. Kami biasanya memberikan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua dan tiga. Kalau deadlock, baru kami ajukan ke kantor lelang," katanya.
Dia mengatakan, status sertifikat Mbah Tupon kini dalam penyidikan Polda DIY. Ia belum mengetahui apakah sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya bergantung pada proses hukum lanjutan.
"Kalau sertifikat, ini kan sudah masuk proses di Polda. Nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita akan lihat nanti putusan pengadilan sampai inkrah, begitu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
Advertisement

Perbaikan Jalan di Sentolo yang Ditanami Pohon Pisang: Tanah Uruk Bukan dari Pemkab Kulonprogo, Tapi dari CSR
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pertahankan Suku Bunga Bank 5,5 Persen, BI: Pertumbuhan Ekonomi Semester II Diprakirakan Membaik
- Helmy Yahya Beberkan Strategi Bisnis Kosmetik 2025 dalam Beautypreneur Summit Vol. 5 bersama Mash Moshem Indonesia
- Bank Indonesia Jaga Stabilitas Rupiah, Borong SBN hinggaRp124,33 Triliun
- Diluncurkan Pertengahan Maret 2025, Pengguna QRIS Tap Capai 47,8 Juta Orang
- BMW Grup Tegaskan sebagai Pemilik Sah Merek Dagang M6
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
Advertisement
Advertisement