Advertisement
Meski Tanah Mbah Tupon Tidak Jadi Dilelang, Peminjam PNM Diwajibkan Mengembalikan Dana Rp1,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Proses lelang terhadap sertifikat tanah terkait kasus Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) yang terdapat di Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, resmi dihentikan.
Meski begitu, kreditur yang meminjam uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tetap harus membayar utang tersebut.
Advertisement
Sekretaris PNM Dodot Patria Ary mengatakan secara hukum, sertifikat yang tanahnya menjadi objek sengketa seperti yang terjadi di kasus Mbah Tupon tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan, oleh lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pelelangan.
"Jadi secara legal, otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan," katanya saat berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Meski begitu, lanjutnya, pihak debitur yang mengagunkan sertifikat tanah Mbah Tupon yang diketahui bernama Muhammad Ahmadi, tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan perjanjian kredit kepada anak perusahaan PNM tersebut.
"Tentu saja pihak debitur nanti, yaitu Pak Muhammad Ahmadi. Ya karena kewajiban membayar kan tertuang dalam perjanjian kredit, jadi itu tetap harus diselesaikan," katanya.
Dia juga mengatakan, nilai kredit yang diajukan debitur [Muhammad Ahmadi] dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliar. Pinjamam tersebut masuk kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun.
"Sudah lebih setahunan yang masih kurang plus minus itu. Kami biasanya memberikan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua dan tiga. Kalau deadlock, baru kami ajukan ke kantor lelang," katanya.
Dia mengatakan, status sertifikat Mbah Tupon kini dalam penyidikan Polda DIY. Ia belum mengetahui apakah sertifikat akan dikembalikan sepenuhnya bergantung pada proses hukum lanjutan.
"Kalau sertifikat, ini kan sudah masuk proses di Polda. Nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu sampai proses P21 dan kemudian di pengadilan. Kita akan lihat nanti putusan pengadilan sampai inkrah, begitu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement