Advertisement
Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Regulasi terkait baru untuk penataan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi segera berlaku. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pengawasan LPG 3 Kg akan diawasi badan khusus.
Secara rinci regulasi tersebut khususnya mengatur penjualan LPG 3 kg di tingkat sub-pangkalan resmi. Hal ini seiring pergeseran status dari pengecer atau warung kelontong menjadi sub-pangkalan.
Advertisement
Dengan perubahan status pengecer ini, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) bisa mengawasi penjualan LPG di sub-pangkalan. Dengan begitu, pihaknya bisa memastikan harga jual LPG di sub-pangkalan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan tepat sasaran.
"Sekarang dalam proses bertahap sebagian [warung menjadi sub-pangkalan] sudah berjalan. Nah regulasinya sudah hampir final dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," tutur Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Ketika ditanya terkait progres pendataan sub-pangkalan melalui aplikasi, Bahlil enggan merinci lebih jauh.
Kendati demikian, dia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, terdapat dua opsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg, yakni membangun badan baru yang bersifat sementara ataupun tetap.
BACA JUGA: Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
"Kemungkinan besar masih ada dua (opsi). Apakah ad-hocnya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk Peraturan Presiden kan harus kita lakukan, dan sekarang masih dikaji oleh tim," kata Bahlil.
Dia lantas menekankan bahwa membangun badan baru pengawas distribusi LPG 3 kg merupakan hal penting. Sebab, selama ini penyaluran BBM dilakukan oleh BPH Migas.
Sementara, pengawasan terhadap LPG 3 kg hanya diawasi oleh pejabat eselon II Kementerian ESDM.
"Karena tidak adil, penyaluran BBM sebesar Rp135 triliun sampai Rp170 triliun subsidi yang diberikan oleh BPH. Tetapi penyaluran LPG Rp80 hingga Rp87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Kementerian ESDM dengan anggotanya cuma tujuh orang," jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan bahwa meski regulasi terkait penyaluran LPG 3 kg yang ada sudah sesuai, namun jika pengawasannya tidak tepat maka tetap terjadi penyelewengan.
"Nah, kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu lah. Saya tidak akan mau kecelongan lagi. Saya kasih tahu memang ya, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mengurusnya pun," katanya.
Seperti diketahui, pada Februari 2025 lalu distribusi LPG 3 kg menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal ini bermula dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer atau warung.
Adapun, larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer berawal dari terbitnya surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam surat itu, terhitung 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer.
Kebijakan itu pun menjadi polemik di masyarakat. Sebab, LPG 3 kg sempat langka dan harganya melambung.
Alhasil, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi arahan kepada Bahlil untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon subsidi tersebut. Pengecer pun dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement
Advertisement

Daftar Tempat Wisata dengan Antrean Terlama, Pengunjung Harap Bersabar
Advertisement
Berita Populer
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Volatilitas Pasar Global Butuh Strategi Adaptif dan Optimistis
- Penyidik OJK Tuntaskan 144 Perkara Jasa Keuangan
- Menteri Bahlil Segera Berlakukan Aturan Baru Terkait Penjualan LPG 3 Kilogram
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
Advertisement