MBG Tak Boleh Dibawa Pulang, BGN Soroti Risiko Keracunan
BGN meminta guru mengedukasi siswa agar MBG dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang karena berisiko memicu keracunan.
Gojek - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Gojek menyatakan siap mengkaji perubahan tarif ojek online mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Director of Public Affairs and Communications GoTo AdeMulya menyatakan saat ini sedang mengkaji penerapan tarif untuk ojek online.
“Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah,” katanya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh bersama Kementerian Perhubungan, sejalan dengan pembahasan dalam rapat Komisi V DPR RI baru-baru ini.
Menurut Ade, kajian tersebut bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem, termasuk mitra pengemudi, pelanggan, hingga pihak aplikator.
Gojek menilai pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam konteks kondisi ekonomi saat ini.
BACA JUGA: Jenazah Mahasiswi UNS yang Lompat dari Jembatan Jurug Dibawa ke Rumah Sakit
“Kami berkomitmen memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai regulasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang.
Lebih lanjut Ade menyampaikan bahwa Gojek juga menyatakan akan terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah agar implementasi kebijakan dapat dijalankan dengan adil dan proporsional.
Sikap terbuka terhadap regulasi serta kerja sama lintas sektor dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan stabilitas dan pertumbuhan yang sehat dalam industri transportasi daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN meminta guru mengedukasi siswa agar MBG dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang karena berisiko memicu keracunan.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.
Kemenkeu mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda untuk membantu kebutuhan gaji PPPK dan belanja daerah.
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.