Advertisement
Defisit Anggaran, Turki Naikan Pajak Barang Mewah Besar-Besaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Turki mengalami defisit anggaran. Untuk menyiasatinya, pajak konsumsi khusus dinaikkan sebesar 8% untuk yacht, kapal motor, hingga kapal pesiar kecil.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Sabtu (6/9/2025), kebijakan yang diumumkan melalui dekrit presiden pada akhir pekan lalu itu sekaligus mengakhiri pembebasan tarif nol persen yang sebelumnya berlaku bagi kapal mewah. Aturan baru tersebut berlaku seketika dan mencakup kapal penumpang non-navigasi laut.
Advertisement
Pajak konsumsi khusus yang semula ditujukan bagi barang mewah di Turki selama ini juga dikenakan pada kebutuhan sehari-hari, seperti mobil dan ponsel, sehingga menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Langkah Ankara kali ini menegaskan strategi pemerintah meningkatkan pendapatan untuk mempersempit defisit anggaran.
BACA JUGA: Krisis Kawasan, Situasi Indonesia dan Thailand Disorot Media Asing
Menteri Keuangan Turki Mehmet Simsek berulang kali menekankan perlunya peningkatan penerimaan negara. Target defisit anggaran 2025 sebesar 3,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) disebut berisiko meleset akibat kinerja pendapatan yang lebih lemah dari perkiraan.
Sejak ditunjuk lebih dari dua tahun lalu, Simsek telah meluncurkan berbagai kebijakan pajak baru. Sejalan dengan itu, belanja pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda melambat.
Di sisi lain, otoritas moneter masih berusaha mengendalikan inflasi. Beberapa kenaikan pajak didesain untuk menekan dampak harga, tetapi sebagian justru memicu lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemberian Obat Cacing Diperluas, Kecacingan di DIY Terkendali
Advertisement

Long Weekend Maulid Nabi Dongkrak Wisatawan Lereng Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 6 September 2025, Masih Fluktuatif
- Catat Rekor, Harga Emas Antam Naik Lagi Kini Tembus Rp2.060.000 per Gram
- Tembakau Jadi Topik dalam RUU Komoditas Strategis DPR
- Beras Sisa Impor 2024 Masih Banyak, Bulog: Dibersihkan Rutin
- Defisit Anggaran, Turki Naikan Pajak Barang Mewah Besar-Besaran
- Demonstrasi Damai di DIY Berdampak Positif pada Kunjungan Wisatawan
- Bulog Sebut Penyaluran Beras SPHP Sudah 22 Persen
Advertisement
Advertisement