Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan kembali suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5 persen pada Agustus 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menghimbau agar perbankan bisa secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya. Sehingga bisa sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat, dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan.
BACA JUGA: Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
Ia mengatakan penurunan BI Rate telah diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah pada Juli 2025 tercatat turun 36 bps untuk kredit investasi dan turun 20 bps untuk kredit modal kerja.
"Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan suku bunga kredit dengan jeda waktu beberapa periode," ujarnya.
Oleh karena itu, dia memperkirakan suku bunga kredit masih akan menurun sebagai respons dari penurunan BI Rate pada 2025. Ditambah lagi dengan ekspektasi penurunan suku bunga global pada triwulan IV 2025, OJK melihat bahwa masih terdapat ruang untuk penurunan suku bunga lebih lanjut.
Akan tetapi menurutnya penurunan suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (Cost of Fund/CoF).
"Bank perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan suku bunga kredit."
Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad menyampaikan saat suku bunga turun logikanya semua harus ikut turun, namun menurutnya tidak bisa seinstan itu. Sebab bank sudah mengalami beberapa permasalahan baik saat pandemi Covid, saat ada pengetatan ekonomi, dan lainnya.
"Sehingga penurunan suku bunga tidak serta merta diikuti penurunan," ucapnya.
Ia menyebut kalau pun ikut turun, jika pertumbuhan kredit tidak bertambah bank harus menanggung risiko lebih besar. Karena dalam situasi seperti ini risikonya akan lebih besar. "Mungkin beberapa perbankan masih mempertimbangkan risiko-risiko itu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.