Iran Tetap Tutup Selat Hormuz hingga AS Penuhi Komitmen Damai
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia, dengan DKI Jakarta menjadi provinsi berupah tertinggi, sementara Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMP terendah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025. Ketentuan tersebut mengatur bahwa upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum kabupaten/kota berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Upah minimum provinsi tahun 2026, upah minimum sektoral provinsi tahun 2026, upah minimum kabupaten/kota tahun 2026, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026,” tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (26/12/2025).
Pada Pasal 26 ayat (2) dijelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya, penghitungan nilai Upah Minimum Provinsi 2026 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dan direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan adanya perubahan penting terkait penetapan upah minimum, termasuk penambahan jenis upah minimum serta penerapan indeks tertentu (alpha) dalam rentang 0,50 hingga 0,90.
Berdasarkan data dari 37 provinsi yang telah melaporkan besaran UMP 2026, kenaikan persentase tertinggi tercatat di Sulawesi Tengah, yakni sebesar 9,08 persen atau naik Rp264.565 menjadi Rp3.179.565.
Sementara itu, kenaikan terendah terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 2,73 persen atau naik Rp70.930 menjadi Rp2.673.861.
Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan tertinggi terjadi di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp333.115 atau naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876. Dengan angka tersebut, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2026.
Sebaliknya, UMP terendah secara nasional berada di Jawa Barat, yakni Rp2.317.601, meskipun tetap mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen atau Rp126.369.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Provinsi Aceh belum menetapkan UMP 2026.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi di Indonesia:
Daftar UMP 2026 ini menjadi acuan penting bagi pekerja dan pelaku usaha dalam menyusun perencanaan upah, sekaligus mencerminkan arah kebijakan pengupahan nasional tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.