Advertisement

Harga Pertamax Turun Jadi Rp11.800 per Liter Mulai 1 Februari

Newswire
Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:57 WIB
Sunartono
Harga Pertamax Turun Jadi Rp11.800 per Liter Mulai 1 Februari Petugas SPBU hendak melayani pembelian Pertamax Green 95. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah mulai 1 Februari 2026, dengan salah satu penurunan terbesar terjadi pada BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang kini dibanderol Rp11.800 per liter.

Pembaruan harga BBM tersebut diumumkan Pertamina melalui laman resminya dan dikutip di Jakarta, Sabtu. Penyesuaian ini mencakup beberapa jenis BBM nonsubsidi yang mengalami penurunan harga dibandingkan periode Januari 2026.

Advertisement

Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) tercatat turun dari Rp12.350 per liter menjadi Rp11.800 per liter. Penurunan juga terjadi pada Pertamax Green (RON 95) yang kini dijual Rp12.450 per liter, dari sebelumnya Rp13.150 per liter.

Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) ikut mengalami penyesuaian, turun menjadi Rp12.700 per liter dari Rp13.400 per liter pada bulan sebelumnya. Penurunan harga ini memperluas daftar BBM nonsubsidi yang disesuaikan pada awal Februari.

Kelompok BBM diesel atau Pertamina Dex Series di Jabodetabek juga mencatat penurunan harga. Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp13.250 per liter dari Rp13.500 per liter pada Januari 2026, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) turun tipis menjadi Rp13.500 per liter dari sebelumnya Rp13.600 per liter.

Di sisi lain, Pertamina memastikan bahwa harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar bertahan di angka Rp6.800 per liter.

Penyesuaian harga BBM ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur Formula Harga Dasar sebagai acuan perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang menjadi dasar penetapan harga oleh badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000

Jogja
| Minggu, 01 Februari 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement