Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Presiden Prabowo
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi merombak tata niaga sektor perdagangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2026. Aturan anyar ini mencakup perubahan kewenangan koordinasi antar-kementerian, pengetatan skema penjualan langsung, hingga penguatan sanksi bagi pelanggar.
PP 3/2026 diteken Presiden Prabowo pada 15 Januari 2026 dan diundangkan pada hari yang sama. Salah satu perubahan mendasar adalah pemisahan kewenangan koordinasi kebijakan perdagangan.
Dalam Pasal 4 PP 3/2026 dijelaskan bahwa penetapan kebijakan komoditas pangan kini berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedangkan komoditas non-pangan tetap dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Aturan sebelumnya, PP 29/2021, menempatkan seluruh koordinasi kebijakan—mulai dari neraca komoditas hingga kuota ekspor-impor—di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan PP 3/2026, kewenangan tersebut kini dipisah secara tegas.
Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan ayat (4) dan (5) PP 29/2021 yang membatasi jumlah gerai milik sendiri dan mewajibkan waralaba setelah mencapai jumlah tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 PP 3/2026.
PP 3/2026 juga mempersempit ruang gerak industri penjualan langsung. Pasal 51 melarang perusahaan Multi Level Marketing (MLM) mendistribusikan produk melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya.
Pasal yang sama menegaskan pelarangan skema piramida. Artinya, bisnis MLM harus berbasis penjualan produk ke konsumen akhir, bukan mengandalkan perputaran uang dari rekrutmen anggota, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51A.
Tak hanya itu, pemerintah menyisipkan Pasal 163A yang memberikan kewenangan eksekusi lebih kuat bagi Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan kini dapat merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan kepada Menteri Keuangan bagi importir yang dikenai sanksi administratif namun tidak melakukan perbaikan.
Guna mendukung hal tersebut, Pasal 149 mewajibkan Kementerian Keuangan menyerahkan data realisasi ekspor dan impor secara waktu nyata (real-time) kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem terintegrasi.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal II PP 3/2026, dikutip Rabu (4/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.