Advertisement

Saham PIPA dan MINA Jeblok Terdampak Kasus Dugaan Pasar Modal

Ana Noviani
Rabu, 04 Februari 2026 - 10:37 WIB
Sunartono
Saham PIPA dan MINA Jeblok Terdampak Kasus Dugaan Pasar Modal Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Antara - Sulthony Hasanuddin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) dibuka melemah signifikan pada perdagangan Rabu (4/2/2026), terdampak sentimen negatif terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang diungkap Bareskrim Polri.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.15 WIB, saham PIPA turun 31 poin atau 14,62% ke level Rp181 per lembar. Sementara itu, saham MINA anjlok 34 poin atau 10,4% ke Rp310 per saham. Penurunan terjadi setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran hukum di pasar modal pada Selasa (3/2/2026).

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus manipulasi initial public offering (IPO) PIPA. Mereka adalah:

Boi Hutagalung, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI
David Alusinsing, financial advisor
Ridwan Erviansyah, Project Manager PIPA terkait IPO

Sebagai pengembangan kasus, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan itu bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan underwriter dalam IPO PIPA.

Selain itu, Bareskrim menetapkan tiga tersangka lain terkait dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), yakni:

DJ, Direktur Utama PT MPAM
Edy Suwarno (ESO), pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra
Eveline Listijosuputro (EL), istri ESO

Ade Safri menjelaskan bahwa saham yang menjadi underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi dilakukan melalui akun reksa dana milik ESO, adiknya ESI, dan perusahaan afiliasi PT MPAM.

“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, PT MPAM, untuk membeli saham afiliasi dengan harga murah, kemudian menjual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi,” jelas Ade Safri dikutip Antara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya diblokir. Dari jumlah tersebut, enam subrekening adalah reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

SIM Keliling Bantul Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah

SIM Keliling Bantul Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah

Jogja
| Rabu, 04 Februari 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement