Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Penghimpunan Dana Ilegal Diusut
Ketua Koperasi BLN diamankan Satgas PASTI terkait dugaan penghimpunan dana ilegal dengan tawaran bunga simpanan hingga 4,17 persen per bulan.
Ilustrasi pasar modal. /Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal kian diperketat. Sepanjang Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda total Rp15,9 miliar kepada enam individu terkait kasus manipulasi.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif untuk menjaga integritas perdagangan efek. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut selain denda, satu pihak juga dikenai sanksi administratif tertulis.
Tak berhenti di situ, OJK juga mencatat total sanksi administratif yang lebih besar. Sepanjang pemeriksaan kasus pasar modal, denda mencapai Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.
“Selain itu OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak,” ujar Hasan.
Ragam sanksi yang dijatuhkan mencakup satu pencabutan izin, empat pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang telah ditegakkan.
Penindakan ini melengkapi langkah tegas otoritas sepanjang tahun sebelumnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat selama 2025.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan mayoritas sanksi masih terkait keterlambatan laporan keuangan.
Tercatat ada 1.223 sanksi untuk pelanggaran tersebut, naik 2% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah emiten yang terkena sanksi justru turun 20% menjadi 196 perusahaan.
Selain itu, sanksi atas keterlambatan laporan bulanan registrasi efek mencapai 577 kasus, turun 10% secara tahunan. Jumlah perusahaan terdampak juga menyusut dari 188 menjadi 134 emiten.
Di sisi lain, sanksi terkait permintaan penjelasan justru meningkat 16% menjadi 454 kasus, dengan jumlah emiten naik menjadi 214 perusahaan.
Untuk pelanggaran kewajiban free float, BEI mencatat 386 sanksi atau turun 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah perusahaan terdampak juga berkurang menjadi 83 emiten.
Sementara itu, sanksi atas kewajiban public expose tahunan turun 11% menjadi 211 kasus, dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menyusut tipis menjadi 160 emiten.
BEI memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan kewajiban emiten, hingga penegakan aturan demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketua Koperasi BLN diamankan Satgas PASTI terkait dugaan penghimpunan dana ilegal dengan tawaran bunga simpanan hingga 4,17 persen per bulan.
Kondisi siswa SMPN 6 Boyolali membaik setelah dugaan keracunan MBG. Sebanyak 26 siswa yang sempat absen kini kembali sekolah.
PPPK tidak otomatis menjadi PNS pada 2027. Guru PPPK memiliki jalur berbeda, dari paruh waktu ke penuh waktu hingga seleksi CPNS.
Suporter PSIM Jogja Brajamusti Rantau menyerahkan ambulans untuk Bala Mataram Rescue sebagai wujud dukungan bagi kemanusiaan.
Prabowo mengancam mencabut izin perusahaan yang tak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, termasuk lima perusahaan sawit.
Kemenhub menerbitkan 35 izin pesawat registrasi asing dari delapan negara untuk memperkuat penanganan karhutla di Indonesia.