Cara Hitung View YouTube Berubah 24 Agustus, Kreator Wajib Tahu Dampak
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026 seiring penerapan sistem baru Coretax DJP.
Perpanjangan ini diberikan untuk mendukung transisi ke sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan tidak mengalami perubahan, tetap pada 30 April 2026.
Meski sanksi administratif ditiadakan pada periode ini, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu guna menghindari kendala teknis.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan platform lama seperti DJP Online. Seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu sistem, mulai dari pelaporan SPT, pengajuan restitusi, hingga pembuatan kode billing.
Seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan tersebut.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah aktivasi akun, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi. Berikut langkahnya:
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Bukti penerimaan dapat diunduh.
Cara Cek Status KO DJP
Untuk memastikan kode aktif, lakukan pengecekan melalui:
Pastikan status sertifikat menunjukkan “VALID”.
Imbauan DJP
Dengan sistem baru ini, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam menghadapi pelaporan SPT. Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi sebaiknya dilakukan lebih awal untuk menghindari antrean atau gangguan sistem menjelang batas akhir pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.