NU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
LF PBNU tetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh 17 Juni 2026 berdasarkan rukyatul hilal dan metode istikmal di seluruh Indonesia.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026 seiring penerapan sistem baru Coretax DJP.
Perpanjangan ini diberikan untuk mendukung transisi ke sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan tidak mengalami perubahan, tetap pada 30 April 2026.
Meski sanksi administratif ditiadakan pada periode ini, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu guna menghindari kendala teknis.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan platform lama seperti DJP Online. Seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu sistem, mulai dari pelaporan SPT, pengajuan restitusi, hingga pembuatan kode billing.
Seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan tersebut.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah aktivasi akun, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi. Berikut langkahnya:
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Bukti penerimaan dapat diunduh.
Cara Cek Status KO DJP
Untuk memastikan kode aktif, lakukan pengecekan melalui:
Pastikan status sertifikat menunjukkan “VALID”.
Imbauan DJP
Dengan sistem baru ini, wajib pajak diharapkan lebih siap dalam menghadapi pelaporan SPT. Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi sebaiknya dilakukan lebih awal untuk menghindari antrean atau gangguan sistem menjelang batas akhir pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LF PBNU tetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh 17 Juni 2026 berdasarkan rukyatul hilal dan metode istikmal di seluruh Indonesia.
PSM Makassar resmi melepas empat pemain, termasuk Reza Arya dan Alex Tanque, sebagai bagian perombakan skuad menuju Super League 2026/2027.
Gempa M 6,7 di Palu menyebabkan sejumlah bangunan Universitas Tadulako rusak. Gedung rektorat, auditorium, hingga RS Untad mengalami retakan dan kerusakan plafo
Rekomendasi 12 mobil bekas keluarga paling bandel dan murah, mulai Toyota Kijang Kapsul hingga Innova, lengkap dengan kisaran harga dan tips membeli.
Kondisi Alex Marquez terus membaik usai cedera serius di MotoGP Catalunya 2026. Marc Marquez menyebut sang adik sudah mulai berlatih fisik dan siap menuju comeb
WhatsApp mulai menguji fitur panggilan suara dan video grup di WhatsApp Web. Pengguna dapat melakukan panggilan hingga 32 peserta langsung dari browser.