Advertisement

Ini 3 Alasan Bunga Penjaminan Simpanan Naik

Puput Ady Sukarno
Rabu, 06 Juni 2018 - 23:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ini 3 Alasan Bunga Penjaminan Simpanan Naik Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan bunga penjaminan simpanan 25 basis poin (bps) untuk denominasi rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat. Total bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) naik 50 basis poin. 

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku mulai 6 Juni-17 September 2018 untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 6% dan bank perkreditan rakyat (BPR) 8,5%, sedangkan bunga penjaminan simpanan valas menjadi 1,25%. 

Advertisement

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan bunga penjaminan ditetapkan naik berdasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, melihat tren suku bunga simpanan yang mulai menunjukkan kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons penyesuaian suku bunga acuan bank sentral. 

Kedua, melihat kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. “Selanjutnya, melihat stabilitas sistem keuangan meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/6/2018). 

Halim menyampaikan, dengan merujuk pada PLPS No.2/2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun, yakni pada pekan kedua Januari, Mei dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. 

Namun demikian, kata dia, dengan mempertimbangkan bahwa dinamika pasar keuangan yang masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. 

"LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan serta hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya. 

LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement