Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B
Beleid ini merupakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengakui pelaku usaha masih berhati-hati untuk menaikkan harga jual produk mereka pasca pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% sejak Kamis (1/4/2022).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Bobby Gafur Umar mengatakan rencana untuk menaikan harga produk relatif sulit dilakukan lantaran daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih setelah dua tahun dilanda pandemi. Bobby khawatir tingkat konsumsi masyarakat bakal anjlok saat manuver kenaikan harga produk dilakukan pada awal tahun ini.
“Kalau kita lihat dengan daya beli sekarang dengan adanya kenaikan-kenaikan harga energi, bahan baku impor dan yang lain saya rasa tidak akan ada kenaikan harga jual tetapi kalau biaya produksinya itu sudah menggerus profit pasti akan ada penyesuaian,” kata Bobby, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA: Pertalite Dikabarkan Langka, Begini Jawab Pertamina
Pelaku usaha, kata Bobby, bakal menailkan harga jual produk mereka apabila reli kenaikan harga energi, bahan baku, transportasi yang belakangan diungkit dengan kenaikan tarif PPN 11% tetap berlanjut hingga tiga bulan ke depan.
“Kenaikan PPN 11 persen dari harga jual secara langsung tidak akan terasa tetapi kumulatif naiknya dari energi, biaya transportasi, bahan baku yang tergantung impor lalu ancaman suku bunga yang naik, saya rasa bulan puasa orang masih melihat-lihat dampaknya,” kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan kenaikan biaya produksi itu sudah membuat pelaku usaha menghitung ulang rencana ekspansi bisnis mereka pada awal tahun ini. Kondisi itu turut diperparah dengan kenaikan tarif PPN 11% yang ikut mengerek naik inflasi domestik tahun ini.
“Pelaku industri yang akan ekspansi atau melakukan investasi tambahan harus berhitung ulang, tapi kembali kebijakan menaikan harga produk ini baru berlaku atau terasa setelah tiga bulan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Beleid ini merupakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi