Advertisement
PPN Naik Jadi 11%, Dirjen Pajak Minta Warga Tak Khawatir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masyarakat diminta tak khawatir dengan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai bulan ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan, tujuan besar dari kebijakan yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.
Advertisement
"Pajak berkeadilan yang berbasis gotong royong artinya yang berkemampuan lebih membayar lebih, dan yang tidak mampu, ya, pemerintah turun memberikan bantuannya," ujar Suryo, Jumat (1/4/2022).
BACA JUGA : Toba.Ai Reels Challenge, Cara Tetap Produktif Saat Ramadan
Adapun keadilan berbasis gotong royong di dalam UU HPP antara lain pelebaran lapisan tarif PPh Orang Pribadi, dan penghasilan Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15% turun menjadi 5%.
Selain itu, penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30% naik menjadi 35%, pembebasan pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta, termasuk penyesuaian tarif PPN menjadi 11% ini yang dibarengi pembebasan dan pengenaan PPN dengan besaran tertentu untuk barang atau jasa tertentu.
BACA JUGA : Presidensi G20 dan Optimisme Ekonomi DIYPresidensi G20 dan Optimisme Ekonomi DIY
Suryo menambahkan, bahwa penyesuaian tarif tersebut tak berimbas terhadap barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan semua barang atau jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
- Bea Cukai Bikin Aturan Baru, Penumpang Pesawat ke Luar Negeri Wajib Lapor Isi Koper Dulu
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan dan Lebaran, Telkomsel Prediksikan Kenaikan Traffic 15%
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Literasi Keuangan, Edukasi Penting Tekan Angka Kasus Finansial
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
Advertisement
Advertisement