Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN– Banyak pekerja yang belum mengetahui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJamsostek. Padahal banyak program tambahan yang dapat dimanfaatkan para pekerja, salah satunya soal Program Perumahan.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jogja Teguh Wiyono mengatakan sesuai namanya MLT memberikan manfaat langsung kepada kepada peserta selain JHT, JKK, JKM, JB, dan yang terbaru JKP. "Kami memiliki CSR berupa MLT berupa Program Perumahan. Jadi ini program di luar JHT, JKK, JKM, JB dan JKP," kata Teguh saat melakukan sosialisasi MLT secara daring, Senin (30/5/2022).
Teguh mengatakan dasar hukum dari MLT Program Perumahan tersebut didasarkan pada PP 46/2015, PP 55/2015, dan Permenaker No. 17/2015. Program Perumahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian pekerja untuk memiliki rumah serta mendukung pemerintah dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah.
"Tentu ini akan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara sustain," ujar Teguh.
Baca juga: Halo Penglaju Jogja-Solo, Ini Jadwal KRL untuk Anda Hari Ini
Dalam sosialisasi Teguh juga menyampaikan Skema MLT bagi Tenaga Kerja dari Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) kemudian bagi Developer Pengembang, yaitu Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Kontruksi (KK/KPPP).
"Sumber pendanaan MLT Program Perumahan ini berasal dari uang sendiri dan MLT untuk Uang Muka, JHT 30%, dan ada KPR MLT dengan persyaratan kepesertaan lebih dari 10 tahun. Jadi jika kurang dari 10 tahun mohon maaf tidak bisa dilakukan pencairan JHT 30% untuk uang muka," ujar Teguh.
Adapun persyaratan MLT baik untuk PUMP, KPR, PRP, peserta terdaftar BPJamsostek minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, tidak ada PDS upah TK dan Program. Jadi dipastikan perusahaan membayarkan BPJamsostek dengan dasar upahnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, belum memiliki rumah atau rumah pertama, memenuhi syarat ketentuan Bank atau OJK.
Persyaratan kedua persyaratan kredit konstruksi, yaitu diperuntukkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan iuran, tidak PDS upah atau TK dan Program, berlaku untuk perusahaan seperti BUMN, BUMD, SWASTA berbadan hukum atau PT jadi kalua misal untuk seperti toko, toko kelontong, dsb belm bisa, kemudian tersedia lahan yang clear dan clean, yang terakhir memenuhi syarat dan ketentuan Bank atau OJK.
Teguh mengakui, MLT BPJamsostek tersebut bukan tanpa tantangan. Dia mengatakan ada sejumlah tantangan dari Program Perumahan tersebut. Selain kemampuan daya beli pekerja yang belum merata di setiap daerahnya, tantangan lainnya adalah lokasi perumahan yang jauh dari tempat kerja atau kodisi yang kurang ideal.
"Selain itu, harga lahan yang semakin mahal, dan yang terakhir belum dipahaminya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai persyaratan dalam pencairan MLT di perbankan. Oleh karenanya kami lakukan sosialisasi MLT ini kepada para pekerja," kata Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Data center BDx Jatiluhur disetop sementara. Ekonom menyoroti kepastian regulasi, kebutuhan air, listrik, dan keberlanjutan investasi.
DPR akan mempertemukan pengelola SPPG dengan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (5/10) membahas moratorium dapur MBG.
El Nino dan karhutla menekan produksi pangan Nabire. Harga cabai naik dan inflasi September 2026 mencapai 2,82 persen.
Ajang lari lintas alam Biosferun 2026 kembali digelar pada 18 Oktober 2026. Memasuki penyelenggaraan kelima, event trail run ini menawarkan pengalaman berbeda.
Sugiono resmi dilantik menjadi Menko PMK dalam reshuffle Kabinet Merah Putih. Simak sejumlah capaian Sugiono selama menjabat Menlu.