Menkes: Kasus Covid-19 Naik, Penyebaran Cepat & Fatality Rate Sangat Rendah
Diketahui varian Covid-19 ini mudah menular tetapi fatality rate-nya sangat kecil.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan istilah tax amnesty jilid II masih berlangsung dalam sepekan ke depan. Pemerintah menghimbau wajib pajak untuk melaporkan harta yang masih belum masuk ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui PPS.
Jadwal tax amnesty jilid II berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu—yang prinsipnya mirip dengan tax amnesty jilid pertama—pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum masuk SPT tanpa pengenaan denda.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui media sosial Instagramnya, @ditjenpajakri, mengunggah video informasi mengenai contoh barang yang dapat masuk ke dalam pengungkapan harta PPS. Berbagai jenis harta dapat diungkapkan, terutama yang diperoleh sebelum 2021.
"Apa saja harta yang dapat diungkap melalui PPS? Tas mewah yang dibeli dari luar negeri tapi belum diungkap dalam Tax Amnesty," seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (23/6/2022).
Lalu, Ditjen Pajak pun menyebut kendaraan yang tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2016—2020 karena lupa, dapat masuk ke dalam pelaporan PPS. Jika harta tersebut tidak diungkapkan melalui PPS, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda pajak tertentu.
Ditjen Pajak pun menyebut bahwa investasi dalam mata uang asing yang belum terungkap dalam SPT Tahunan 2016—2020 harus masuk ke pelaporan PPS. Investasi tersebut merupakan bagian dari harta wajib pajak, meskipun berada di luar negeri, sehingga terikat oleh kewajiban pelaporan dalam SPT.
"Rumah yang dibeli tahun 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta nilai KPR-nya," dikutip dari video tersebut.
Hingga Kamis (23/6/2022) atau seminggu menjelang berakhirnya PPS, sudah terdapat 121.495 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, total nilai harta yang terungkap mencapai Rp276,6 triliun.
Harta tersebut terdiri dari Rp240,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp23,26 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp9,8 triliun harta yang diinvestasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Diketahui varian Covid-19 ini mudah menular tetapi fatality rate-nya sangat kecil.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.