Tuntaskan Pelatihan Kuliner, Peserta PKW 2026 Didorong Berwirausaha
Sebanyak 25 peserta Program Kecakapan Wirausaha (PKW) 2026 Kemendikdasmen tahapan pertama di wilayah DIY telah menuntaskan proses pelatihan atau kursus.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya karena tingkat literasi keuangan yang rendah.
“Ada berbagai faktor lain yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjol ilegal, misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan alasan dana pinjol ilegal cair lebih cepat,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebanyak 1.433 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang; 542 orang karena berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang; 499 responden menggunakan pinjol ilegal karena dana cair lebih cepat.
Selain itu, sebanyak 368 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup; 297 memenuhi kebutuhan mendesak; 138 berperilaku konsumtif; 103 orang karena tekanan ekonomi; 52 orang karena untuk membeli gadget baru; 46 orang untuk membayar biaya sekolah; dan hanya 42 orang yang literasi pinjaman online-nya masih rendah.
BACA JUGA: Permintaan Kredit Rumah Diperkirakan Lesu hingga 6 Bulan ke Depan
Friderica menjelaskan, berdasarkan demografi, sebanyak 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru; 21% korban pemutusan hubungan kerja (PHK); dan 18% ibu rumah tangga.
Untuk itu, menurut Friderica, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK juga memiliki program kredit yang dirancang untuk melawan rentenir, termasuk entitas pinjol ilegal.
“Bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kota, kita juga mendorong penyedia jasa keuangan untuk memberi kredit secara cepat dan mudah, bahkan ada yang disubsidi APBD,” ucapnya.
Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar dapat menggunakan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan. “Ini aksi kolaboratif agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dan legal, dan bisa menggunakan produk jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, tidak konsumtif yang dapat menyusahkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 25 peserta Program Kecakapan Wirausaha (PKW) 2026 Kemendikdasmen tahapan pertama di wilayah DIY telah menuntaskan proses pelatihan atau kursus.
Transjakarta mengerahkan armada bantuan untuk dua rute guna melayani penumpang terdampak gangguan Commuter Line Bogor-Jakarta Kota
Raperda toko swalayan Bantul mendapat lima amendemen, termasuk batas jarak, kuota produk UMKM, CSR, pengawasan, dan sanksi.
Harga emas Antam hari ini, Kamis 20 Agustus 2026, naik Rp80.000 menjadi Rp2.725.000 per gram. Simak harga lengkap dan buyback.
Houthi mengklaim menyerang delapan kapal tanker Arab Saudi dan menghadang 48 kapal sejak 20 Juli, termasuk serangan ke kilang Aramco Jazan.
Harga BBM 20 Agustus 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Pertamax turun, sementara sejumlah BBM diesel naik