Cuaca Ekstrem, 7 Jemaah Haji RI Wafat, Suhu Makkah Capai 43C
Cuaca ekstrem di Makkah capai 43°C, 7 jemaah haji Indonesia wafat dan ribuan lainnya menjalani perawatan.
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia atau BI memusnahkan uang total senilai Rp189,1 triliun pada 2022, mencakup uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku.
Pemusnahan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022. Dalam aturan itu tertulis bahwa salah satu tugas BI dalam pengelolaan uang adalah memusnahkan sejumlah uang.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan dalam aturan itu bahwa pemusnahan dengan meracik, melebur, atau cara lain bertujuan agar barang terkait tidak lagi menyerupai uang rupiah. Hal ini dilakukan karena uang terkait tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA : Mau Tukar Uang Pecahan Kertas Baru? BI: Bisa
"Uang rupiah yang dimusnahkan oleh BI meliputi uang rupiah tidak layak edar dan uang rupiah yang sudah tidak berlaku," tertulis dalam peraturan itu, dikutip JIBI/Bisnis pada Sabtu (4/2/2023).
BI menetapkan bahwa rupiah tidak layak edar adalah uang yang lusuh, cacat, dan rusak sehingga perlu dimusnahkan. Uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga bukan lagi menjadi alat pembayaran yang sah.
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan meracik barang agar tidak terlihat lagi seperti uang kertas. Sementara itu, uang logam dimusnahkan dengan dilebur agar tidak terlihat lagi seperti uang logam.
Dalam lembaran negara yang menjadi lampiran peraturan itu, tertulis bahwa total uang yang dimusnahkan pada 2022 adalah Rp189,14 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam.
BACA JUGA : Ini Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah 2022 itu ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Artinya, BI sudah dapat memusnahkan uang-uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Cuaca ekstrem di Makkah capai 43°C, 7 jemaah haji Indonesia wafat dan ribuan lainnya menjalani perawatan.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.