Ini Ciri Jasa Resmi Kursi Roda Haji di Mekkah, Jangan Salah Pilih
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia atau BI memusnahkan uang total senilai Rp189,1 triliun pada 2022, mencakup uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku.
Pemusnahan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022. Dalam aturan itu tertulis bahwa salah satu tugas BI dalam pengelolaan uang adalah memusnahkan sejumlah uang.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan dalam aturan itu bahwa pemusnahan dengan meracik, melebur, atau cara lain bertujuan agar barang terkait tidak lagi menyerupai uang rupiah. Hal ini dilakukan karena uang terkait tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA : Mau Tukar Uang Pecahan Kertas Baru? BI: Bisa
"Uang rupiah yang dimusnahkan oleh BI meliputi uang rupiah tidak layak edar dan uang rupiah yang sudah tidak berlaku," tertulis dalam peraturan itu, dikutip JIBI/Bisnis pada Sabtu (4/2/2023).
BI menetapkan bahwa rupiah tidak layak edar adalah uang yang lusuh, cacat, dan rusak sehingga perlu dimusnahkan. Uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga bukan lagi menjadi alat pembayaran yang sah.
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan meracik barang agar tidak terlihat lagi seperti uang kertas. Sementara itu, uang logam dimusnahkan dengan dilebur agar tidak terlihat lagi seperti uang logam.
Dalam lembaran negara yang menjadi lampiran peraturan itu, tertulis bahwa total uang yang dimusnahkan pada 2022 adalah Rp189,14 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam.
BACA JUGA : Ini Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah 2022 itu ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Artinya, BI sudah dapat memusnahkan uang-uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.
OJK menyebut tekanan jual investor asing di pasar modal mulai mereda dan menyiapkan reformasi untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan investor.
BNNP DIY bersama Bandara YIA mengedukasi pelajar Kulonprogo tentang bahaya narkoba. Peredaran pil sapi disebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda.