IHSG Tembus 6.007, Saham Komoditas Jadi Motor Penguatan
IHSG naik 2,07% ke 6.007,65 dipimpin saham DSSA, AMMN, dan BBCA dengan kapitalisasi pasar tembus Rp10.547 triliun.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA – Jumlah wajib pajak badan yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga 30 April 2023, mencapai 906.000. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan tingkat kepatuhan SPT Badan tahun ini hanya 47,06%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu mencerminkan kepatuhan SPT Tahunan Badan sebesar 47,06%. "Total terdapat 906.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 47,06 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan dan tumbuh 3,97 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujarnya kepada JIBI, Senin (1/5/2023).
Secara keseluruhan Ditjen Pajak mencatat sudah ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023, dengan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan sebesar 67,60%.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan pada 2023 sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta. Target ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu, sementara tenggat lapor bagi wajib pajak badan berakhir 30 April 2023.
Meski tenggat sudah berakhir, wajib pajak orang pribadi ataupun badan masih dapat melaporkan SPT Tahunan sepanjang tahun ini. Namun, dengan catatan, wajib pajak memiliki risiko terkena denda keterlambatan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
“Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Untuk memudahkan wajib pajak, Dwi mengatakan Ditjen Pajak telah berupaya menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik pojok pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
IHSG naik 2,07% ke 6.007,65 dipimpin saham DSSA, AMMN, dan BBCA dengan kapitalisasi pasar tembus Rp10.547 triliun.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
PPh marketplace dimajukan menjadi 1 Oktober 2026. DJP menyebut keputusan itu diambil karena kesiapan teknis empat platform.
Sebanyak 52,41% pekerja DIY masih berada di sektor informal. Buruh menilai kondisi ini menunjukkan warga menciptakan lapangan kerja sendiri.