Komdigi Ingatkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Sebelum 6 Juni
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga keuangan wajib untuk menjaga data nasabah. Bisnis - Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan lembaga keuangan wajib untuk menjaga data nasabah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dikutip dari Instagram resmi OJK, Rabu (31/5/2023) beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pertama PUJK dilarang untuk memberikan data dan informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
Kedua, pelaku usaha dilarang untuk mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. Ketiga dilarang untuk menggunakan data dan/atau informasi yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.
Keempat dilarang menggunakan data dan/informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK. Kelima dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Adapun data dan informasi pribadi mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan data lain yang diserahkan atau diberikan oleh konsumen kepada PUJK.
Data dan informasi korporasi di antaranya yakni nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, izin tinggal, susunan pemegang saham, serta data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK. OJK menyatakan larangan dikecualikan dalam kondisi konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
AS belum berencana melancarkan serangan baru ke Iran dalam waktu dekat, tetapi tetap membuka opsi militer jika Iran menyerang lebih dulu.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Igor Tolic meminta Persib Bandung tampil tanpa celah saat menghadapi Manila Digger pada play-off ACL II, Senin (31/8).
Damkar Gunungkidul mencatat 49 karhutla sepanjang Mei-Agustus 2026. Luas lahan terdampak ditaksir mencapai 49,5 hektare.
Banggar DPR menyoroti belanja APBN 2027 Rp4.097,2 triliun agar berdampak pada pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan ekonomi.