Tol Jogja-Solo: Exit Toll Bokoharjo Ditarget Fungsional Lebaran 2027
Pembangunan Tol Jogja-Solo mencapai 98%. Jasa Marga menambah akses exit Tol Purwomartani menuju Bokoharjo yang ditargetkan fungsional saat Lebaran 2027.
Ilustrasi gadai illegal/Ist.-Madani
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat, pegadaian ilegal lebih dominan dibandingkan pegadaian legal.
Per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Lalu kenapa pegadaian ilegal di DIY enggan mengurus izin?
BACA JUGA: OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman, Rabu (14/6/2023).
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.
"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 237 bahwa disebutkan, setiap orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam UU P2K telah diatur sanksi pidana kepada pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 305.
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
"Undang-Undang P2SK tersebut juga mengatur sanksi pidana kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Tol Jogja-Solo mencapai 98%. Jasa Marga menambah akses exit Tol Purwomartani menuju Bokoharjo yang ditargetkan fungsional saat Lebaran 2027.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
13 Agustus 2026 diperingati sebagai HUT Mahkamah Konstitusi RI ke-23 dan Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional. Simak sejarah dan makna kedua peringatan ini
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.