Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
Grab Indonesia memastikan mitra pengemudi menerima bonus hari raya sebelum Lebaran 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan konsistensi layanan.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup kemudian buka lagi. Pinjol ilegal ini masih sulit dibendung dan terus beredar di masyarakat.
“Sudah ada beberapa yang diproses [memang]. Tapi kemudian ada yang tutup buka lagi, tutup, buka lagi. Itu banyak halnya,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA: Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut mengatakan berbagai alasan hal tersebut dapat terjadi. Salah satunya sangat mudahnya membuat aplikasi, selain itu bisa saja servernya berada di luar negeri. Kiki menambahkan korbannya juga kerap kali tidak hanya dari kalangan bawah, terutama terkait dengan invetasi ilegal.
Dia kemudian menyinggung terkait dengan gaya hidup masyarakat yang turut mendorong meningkatkan penggunaan aplikasi invetasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Memang ada yang namanya juga casino mentality, ada yang mentalnya berjudi [online] itu ada. Jadi, dia ingin cepet kaya, akhrnya kejeblos. Anak muda sekarang juga ada fenomena fear of missing out [fomo],” kata Kiki.
Selain itu, dia juga menilai bahwa tingkat literasi keuangan digital masyarakat juga masih rendah. Menurutnya masyarakat belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan tidak.
Kendati demikian, Kiki juga menyebut bahwa ada beberapa pelaku pinjol ilegal yang sudah diproses. Menurutnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) cukup memberikan angin segar untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol dan invetasi ilegal.
BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Dalam UU P2SK Pasal 305 menyebut setiap orang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
Adapun kegiatan yang dimaksud dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum pihak yang menberi perintah melakukan perbuatan itu dan atau yang memimpin perbuatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Grab Indonesia memastikan mitra pengemudi menerima bonus hari raya sebelum Lebaran 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan konsistensi layanan.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.