Proses Pencarian Pesawat ATR 42-500 Capai Titik Baru, Ini Kata Menhub
Tim SAR menemukan serpihan diduga pesawat ATR 42-500 di Maros-Pangkep. Menhub memastikan pencarian diperluas dan informasi disampaikan resmi.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup kemudian buka lagi. Pinjol ilegal ini masih sulit dibendung dan terus beredar di masyarakat.
“Sudah ada beberapa yang diproses [memang]. Tapi kemudian ada yang tutup buka lagi, tutup, buka lagi. Itu banyak halnya,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA: Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut mengatakan berbagai alasan hal tersebut dapat terjadi. Salah satunya sangat mudahnya membuat aplikasi, selain itu bisa saja servernya berada di luar negeri. Kiki menambahkan korbannya juga kerap kali tidak hanya dari kalangan bawah, terutama terkait dengan invetasi ilegal.
Dia kemudian menyinggung terkait dengan gaya hidup masyarakat yang turut mendorong meningkatkan penggunaan aplikasi invetasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Memang ada yang namanya juga casino mentality, ada yang mentalnya berjudi [online] itu ada. Jadi, dia ingin cepet kaya, akhrnya kejeblos. Anak muda sekarang juga ada fenomena fear of missing out [fomo],” kata Kiki.
Selain itu, dia juga menilai bahwa tingkat literasi keuangan digital masyarakat juga masih rendah. Menurutnya masyarakat belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan tidak.
Kendati demikian, Kiki juga menyebut bahwa ada beberapa pelaku pinjol ilegal yang sudah diproses. Menurutnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) cukup memberikan angin segar untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol dan invetasi ilegal.
BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Dalam UU P2SK Pasal 305 menyebut setiap orang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
Adapun kegiatan yang dimaksud dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum pihak yang menberi perintah melakukan perbuatan itu dan atau yang memimpin perbuatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Timnas voli putri Indonesia U-18 kalah dramatis 2-3 dari Kazakhstan di AVC U-18 2026 dan gagal memperebutkan peringkat kelima.
Warga di Kalurahan Jurangjero, Ngawen mengeluhkan rusaknya akses jalan tembus menuju Kalurahan Tegalrejo, Gedangsari dan meminta dilakukan perbaikan ke pemkab.
NPD World Tour akan digelar di 12 lokasi pada 23–26 Juli 2025 dan disiarkan langsung selama 72 jam. NPD juga menyiapkan lagu baru usai tur.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menilai upaya penyelamatan dan pendayagunaan arsip keistimewaan perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Kelurahan Kadipaten menggelar pelatihan pemanfaatan lahan pekarangan untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga dan mendorong pertanian perkotaan.