United Tractors Perkuat Kesiapsiagaan Desa Binaan melalui ToT Katana
PT United Tractors Tbk (UT), anak usaha PT Astra International Tbk (Astra), bekerja sama dengan BNPB menyelenggarakan Training of Trainer Kampung Tangguh Bencan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshor Wahyuddin, Pejabat Sementara Kasi Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, AKP Tri Wibawa, dan Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo dalam konferensi pers di kantor DJP DIY, Rabu (18/10/2023)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus rekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) pajak oleh tersangka SPR, pengurus PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan memasuki babak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Kamis (19/10/2023).
Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Tersangka terancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo saat konferensi pers di kantor Kanwil DJP DIY, Rabu (18/10/2023).
Slamet menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara membeli dan menjual barang dagangan di mana sebagian menggunakan faktur pajak dan sebagian lagi tidak menggunakan faktur pajak. "Selain itu tersangka juga membuat nota penjualan fiktif untuk mendukung pelaporan pajaknya," ucapnya dalam konferensi pers di kantor DJP DIY, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA: Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar, untuk jenis pajak PPN dan PPh Badan tahun pajak 2017. Atas kerugian ini Tim Penyidik Kanwil DJP DIY menyita aset milik tersangka sebesar Rp12,81 miliar baik harta tidak bergerak dan harta bergerak.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kanwil DIY, Harno menjelaskan di pajak ada unit atau seksi intelijen. Kemudian dari data mentah dilakukan analisa, untuk menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak. Setelah diputuskan perlu dilakukan pemeriksaan, lalu diproses lebih lanjut.
Sementara terkait dengan aset yang disita sebesar Rp12,81 miliar lebih besar dari kerugian negara Rp8,34 miliar menurutnya nanti akan tergantung dari keputusan hakim. Misalnya kerugian dan denda hanya Rp10 miliar maka sisanya akan dikembalikan.
Pun sebaliknya jika kerugian dan denda lebih tinggi dari aset yang disita tim intelijen dari kejaksaan yang akan menyelesaikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshor Wahyuddin menyampaikan kasus ini sudah dinyatakan P-21 pada 27 September 2023. “Tersangka secara sengaja tidak melaporkan semua omzet penjualan atau transaksi yang sebenarnya,” ucap dia.
Sementara Pejabat Sementara Kasi Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, AKP Tri Wibawa mengajak para wajib pajak untuk taat. Pasalnya, jika tidak taat pajak, ancamannya adalah pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT United Tractors Tbk (UT), anak usaha PT Astra International Tbk (Astra), bekerja sama dengan BNPB menyelenggarakan Training of Trainer Kampung Tangguh Bencan
Arus lalu lintas di Bantul masih ramai di akhir libur sekolah namun tetap lancar. Dishub mengimbau pengendara patuhi aturan dan perhatikan keselamatan.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah terkait kasus korupsi dan TPPU. Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterlibatan. Ini fakta lengkapnya.
Pedagang Beringharjo Khawatir Full Pedestrian Tekan Penjualan, Minta Sosialisasi Kantong Parkir Diperkuat
Rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul digeledah. Polisi temukan emas dan uang Rp476 miliar. Ini fakta lengkap dan penjelasannya.